Jakarta, innews.co.id – Buntut kekisruhan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan, dengan tudingan-tudingan di media sosial, dirinya dikenakan skorsing oleh Dewan Kehormatan Peradi, selama 3 bulan tidak boleh bersidang.
Hal ini secara gamblang dikatakan Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan, di akun Instagram pribadinya @ottohasibuanprivate, yang dikutip innews, Sabtu (23/4/2022).
Otto mengatakan, dirinya mendapat pertanyaan dari kliennya terkait dengan keabsahan advokat Peradi dalam bersidang di pengadilan serta pertanyaan terkait dengan isu Hotman Paris yang mendapat skors.
“Bagaimana dengan status Hotman Paris? Dengan ini saya nyatakan bahwa Hotman Paris telah diskors oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 3 bulan,” tutur Otto.
Akibat skorsing tersebut, kata Otto, Hotman Paris tidak boleh lagi beracara di pengadilan selama 3 bulan. “Kalau Hotman Paris diskors, maka artinya dia tidak lagi boleh beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, baik di pengadilan, di kepolisian, di kejaksaan selama skorsing tersebut berlaku,” terangnya.
Dijelaskan, apabila Hotman Paris memaksa tetap beracara, maka lawan perkaranya dapat mengajukan keberatan atas hal tersebut.
“Kedua, hakim wajib melarang yang bersangkutan yang sudah diskors untuk tidak berpraktik di pengadilan. Kenapa? Kalau tidak dilarang, maka itu sama dengan menentang UU Advokat, karena Dewan Kehormatan Pusat Peradi itu dibentuk berdasarkan UU Advokat, di sana ada tokoh-tokoh agama yang memeriksanya, ada tokoh-tokoh akademisi, tokoh-tokoh masyarakat dan ada advokat dan itu sah,” beber Otto.
Ketiga, konsekuensinya apabila Hotman atau orang yang sudah diskors tetap beracara di pengadilan, menurut Otto, akan berpotensi perkara-perkara yang ditanganinya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau pengadilan.
Otto juga mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan jasa advokat yang diskors atau dipecat. Sebab, klien dari advokat yang diskors tersebut bisa berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawan karena telah menggunakan advokat yang diskors.
“Nah, yang paling utama yang ingin saya katakan bagi masyarakat, jadi ini saya menyatakan bukan soal hanya Hotman Paris saja, tapi general, bagi masyarakat, pengusaha, konglomerat yang menggunakan jasa seorang advokat yang sedang diskors, maka dia juga berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawannya, karena apa karena orang tersebut, karena Anda sebagai pengusaha sudah tahu orang itu diskors Anda masih menggunakan jasanya, berarti Anda telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain,” kata Otto lagi.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa advokat yang diskors. Hal itu karena si klien advokat itu bisa dituntut ganti rugi dengan Pasal 1365 melakukan perbuatan melawan hukum.
“Hal ini perlu saya sampaikan karena ini kewajiban saya sebagai Ketua Peradi agar tidak timbul kerugian, nanti saya disalahkan masyarakat kalau tidak diberitahukan. Jadi kalau ada advokat yang sudah diskors jangan menggunakan advokat yang diskors itu selama skorsingnya atau kalau dia dipecat, karena akibat hukumnya Anda bisa dituntut melakukan perbuatan melawan hukum,” tukasnya.
Terkait dengan ucapan Hotman Paris yang menyatakan kepengurusan Peradi tidak sah karena ada putusan MA yang menolak perubahan Anggaran Dasar Peradi, Otto mengatakan pernyataan itu bohong. Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan melukai hati advokat.
“Bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi itu adalah tidak sah itu adalah pernyataan bohong yang disebarkannya sedemikian rupa secara masif dan itu telah menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia, dan melukai hati advokat Indonesia,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Wakil Ketua MA Pak Andi Samsan Nganro yang mengatakan tegas bahwa advokat Peradi berhak beracara di pengadilan. (RN)
Be the first to comment