Bupati Pessel Sumbar Mengaku Belum Terima Salinan Putusan MA, Benarkah?

Kasasi Bupati Pesisir Selatan Sumatera Barat Rusma Yul Anwar ditolak MA

Padang, innews.co.id – Bupati Pesisir Selatan Sumatera Barat, yang baru saja dilantik, Rusma Yul Anwar, mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang isinya menolak permohonan kasasinya.

Hal tersebut dikatakannya seusai rakor bupati dan wali kota se-Sumbar di kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (27/2/2021). “Ambo alun manarimo salinannyo (saya belum mendapatkan salinannya),” kata Rusma.

Kalimat tersebut diulanginya dua kali sambil berusaha menghindari kepungan wartawan. “Ambo alun manarimo salinannyo,” kata dia sambil berlalu.

Kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar ditolak MA dua hari sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan. Rusma Yul Anwar tersangkut kasus pidana khusus lingkungan.

Dirilis dalam laman www.mahkamahagung.go.id, majelis dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar. Perkara itu ada dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Dr Sofyan Sitompul.

Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Padang, Rusma divonis bersalah. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Kasus itu bergulir sejak September 2019.

“Menyatakan terdakwa Drs Rusma Yul Anwar, MPd, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam perkara tersebut, Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” tulis catatan amar lainnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan