Jakarta, innews.co.id – Dengan telah diberlakukannya sertifikat elektronik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana akan menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat mulai tahun ini, dan menggantinya dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).
Belum lama ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Tujuan dari aturan tersebut, kata Menteri Sofyan, adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini juga untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik..Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” katanya.
Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.
Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.
“Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik),” papar Dwi. (RN)
Be the first to comment