Catatan Akhir Tahun 2022, PERADI: Penegakkan Hukum Total Legacy Presiden Jokowi Jelang Akhir Periode

Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., Ketua Umum DPN PERADI memberikan sambutan yang memotivasi para advokat saat Perayaan HUT PERADI Ke-18, di PERADI Tower, Jakarta Timur, Rabu (21/12/2022)

Jakarta, innews.co.id – Apabila penegakkan hukum di suatu negara lemah, maka akan sulit mendorong kemajuan besar di negara tersebut. Penegakkan hukum menjadi kata kunci dan prasyarat kemajuan suatu negara.

Selama 8 tahun periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, harus diakui, kemajuan pembangunan, baik infrastruktur, pariwisata, perbaikan sarana san prasarana di daerah-daerah terpencil, sosial kemasyarakatan, bahkan politik luar negeri, dan sebagainya, tumbuh sedemikian maju. Terjadinya perimbangan pembangunan antara Jawa dan Luar Jawa membuat Indonesia tumbuh secara bersama-sama.

Pengguntingan pita yang menandai dibukanya selubung nama Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur

“Namun, hal-hal tersebut belumlah cukup bila tidak diimbangi dengan penegakkan hukum yang maksimal. Selama ini penegakkan hukum kurang mendapat perhatian. Ibaratnya, hanya sambil lalu saja dikerjakan,” kata Prof Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), dalam Catatan Akhir Tahun 2022, yang diterima innews, di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Otto mengatakan, apa yang disampaikan ini adalah sebuah kejujuran apa yang terjadi di lapangan. “Harus diingat, aspek penegakkan hukum menjadi bagian penting dalam membangun suatu negara,” kata Prof Otto lagi.

Dia menambahkan, kalau penegakkan hukum lemah, maka negara bisa terganggu. “Sepanjang pemerintah tidak fokus pada penegakkan hukum, kerja-kerja baik yang dilakoni pun akan terasa hambar,” ujarnya.

Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, Ketua Umum DPN PERADI turun langsung menghantar bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022)

Bagi Otto, giatnya pemerintah saat ini mengundang investor justru harus diimbangi dengan penegakkan hukum secara maksimal. “Investor luar negeri tak akan mau berinvestasi di Indonesia kalau tahu, penegakkan hukum disini lemah,” tukasnya.

Otto melanjutkan, selama kepemimpinan terdahulu, Peradi selalu diajak berkonsultasi terkait membangun paradigma penegakkan hukum di Indonesia. Tapi, selama dua periode kepemimpinannya, tidak pernah sekalipun Presiden Jokowi mengundang Peradi untuk berbincang-bincang tentang hukum di Indonesia. Padahal, kami termasuk salah satu pilar penegak hukum yang independen, di luar pemerintah. Ketika diundang pun, kami selalu memberi masukan-masukan berharga kepada pemerintah,” tukas Otto.

Dirinya berharap, di sisa waktu pemerintahannya, Presiden Jokowi bisa memberi atensi khusus kepada penegakkan hukum di Indonesia. Otto berkeyakinan kalau Presiden Jokowi bisa memberi perhatian ekstra pada penegakkan hukum di Indonesia, maka paripurnalah kepemimpinannya.

Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2022 di Swiss-Bell Hotel, Harbour Bay, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (12/12/2022)

“Saya berharap, mulai tahun depan, Presiden Jokowi bisa benar-benar concern ke persoalan-persoalan hukum di negeri ini, sehingga kepemimpinannya selama dua periode ini bisa paripurna. Peradi pun akan siap membantu,” tukas Otto.

Sementara itu, secara internal, Prof Otto menilai, 2022 menjadi tahun kelam bagi Peradi. “Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XX/2022 terkait periodisasi pimpinan Peradi, kian memperparah kondisi organisasi advokat di Tanah Air. Sebelumnya, keluar Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang berdampak munculnya berbagai organisasi advokat (OA), bahkan di tingkat kecamatan sekalipun,” beber Otto.

Dia merasa, Peradi telah dikooptasi oleh pemerintah. “Dimana lagi letak independensi Peradi, kalau sudah diobok-obok dengan putusan yang nyeleneh seperti itu? Kalau MK tidak paham, baiknya undang kami, sehingga bisa kami jelaskan posisi Peradi yang lahir dari bawah, bukan dibentuk oleh negara. Peradi itu independen dan menjalankan fungsi sesuai Pasal 28 UUD 1945 mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul,” urainya.

Penampilan memukau dari anak-anak Panti Asuhan Yayasan Prima Unggul di Perayaan Natal PERADI, di Puri Ballroom, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (22/12/2022)

Namun kini, independensi advokat untuk berserikat dan berkumpul telah dicabik-cabik oleh lembaga negara. “Kalau dikatakan pimpinan Peradi dibatasi periodisasinya, lantas bagaimana dengan partai politik. Sepanjang anggotanya menghendaki seseorang memimpin parpol, kan sah-sah saja untuk memimpin kan? Berani tidak MK membatasi periodisasi kepemimpinan di parpol?” cetus Otto.

Meski begitu sambungnya, dalam Rapat Kerja Nasional Peradi di Batam, Kepulauan Riau, seluruh peserta sepakat bahwa Putusan MK itu sifatnya non-executable (tidak harus dilaksanakan). Karena semua berpulang pada anggota Peradi sendiri.

Hal penting lainnya yang akan secara konsisten diperjuangkan Peradi di 2023, kata Otto, adalah penerapan single bar is must. “Itu tidak bisa ditawar-tawar lagi karena merupakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lucu ya, ini kan amanat UU, kok tidak dijalankan, bahkan oleh MA sekalipun,” sindir Otto.

Prof Otto Hasibuan ketika diwawancarai awak media di sela-sela Perayaan HUT PERADI Ke-18, di Peradi Tower, Jakarta Timur, Rabu (21/12/2022)

Dikatakannya, kalau ada yang tidak setuju dengan single bar, patut diduga dia bukan pelaku UU yang baik. Jangan-jangan memang suka menabrak UU dan aturan lainnya lagi. “Tidak ada dalam UU 18/2003 dikatakan bahwa Peradi itu multi-bar. Bisa saja OA banyak, hanya saja lembaga yang diakui oleh UU itu adalah Peradi, dalam arti bisa menjalankan fungsi dengan kewenangan OA sesuai UU 18/2003. Kan, awalnya Peradi juga dibentuk oleh 8 OA. Setelah Peradi terbentuk, OA-OA itu kan tidak bubar. Jadi, bisa saja OA banyak, tapi tugas dan kewenangan sesuai regulasi tersebut hanya ada di Peradi,” jelasnya.

Karenanya, sambung Otto, ada tiga hal yang menjadi concern Peradi yang ia pimpin yakni, single bar is a must, independensi advokat, dan peningkatan kualitas advokat melalui pendidikan berkelanjutan. “Ketiga hal itu akan terus kami lakukan dan daratkan kepada berbagai pihak. Dengan ketiga hal itu ditambah dengan perhatian pemerintah terhadap penegakkan hukum, maka Indonesia akan semakin maju dan disegani di level global. Pak Jokowi harus bisa meninggalkan legacy kepada rakyat Indonesia, yakni penegakkan hukum yang paripurna,” pungkas Prof Otto. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan