Catatan Hari Pers Nasional: PERS NASIONAL dan AKTUALISASI DEMOKRASI

Dr. H. Joni, SH., MH., Notaris, Pengurus Pusat Ikanot (Ikatan Notaris) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Oleh: Dr. H. Joni, SH., MH*

BANYAK dimensi yang bisa dijadikan catatan tentang Pers Indonesia, di hari keberadannya yang ke-75. Pasang surut kiprah pers tentu tidak cukup jika dianalisis atau disampaikan hanya dalam beberapa baris kalimat. Namun kepastiannya perjuangan pers dalam membela kepentingan rakyat, sebagai media informasi dan komunikasi tak diragukan eksistensinya.

Dinamika perkembangan Pers Nasional tercatat dalam sejarah sebagai bagian dari perjuangan untuk mewujudkan masyarakat adil makmur di Nusantara.

Mengenang Sejarah

Lahirnya pers, khususnya pers cetak atau surat kabar, berkaitan serta tidak dapat dipisahkan dari sejarah lahirnya idealisme perjuangan bangsa mencapai kemerdekaan. Pada masa revolusi fisik, lebih terasa lagi betapa pentingnya peranan dan eksistensi pers sebagai alat perjuangan.

Dari hal ini, pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta, telah berkumpul para tokoh surat kabar, tokoh-tokoh Pers Nasional untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Tercatat dalam sejarah bahwa substansi berupa kepentingan untuk mendirikan SPS pada waktu itu bertolak dari pemikiran bahwa barisan penerbit Pers Nasional perlu segera ditata dan dikelola/pada sisi idealisme. Begitu juga komersialisasinya harus jelas secara profesional, mengingat masa itu pers penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan pengaruhnya.

Tarik ulur ini secara formal memang dimenangkan oleh Pers Nasional, namun secara substansi pengaruh pers asing tetap begitu kuat, dan tidak mudah untuk merubahnya.

Sejatinya, SPS telah lahir jauh sebelum 6 Juni 1946, yaitu tepatnya empat bulan sebelumnya bersamaan dengan lahirnya PWI di Surakarta pada 9 Februari 1946. Karena peristiwa itulah, orang mengibaratkan kelahiran PWI dan SPS bak “kembar siam”. Di Balai Pertemuan “Sono Suko” di Surakarta, 9-10 Februari, wartawan dari seluruh Indonesia berkumpul dan bertemu. Pertemuan tersebut di antaranya menyetujui pembentukan organisasi wartawan Indonesia, dengan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang diketuai Mr. Sumanang Surjowinoto dengan sekretarisnya Sudarjo Tjokrosisworo.

Sumanang dan Sudarjo bersama 8 anggota lainnya kemudian bertugas merumuskan hal yang berkenaan dengan persuratkabaran nasional waktu itu dan usaha mengkoordinasikan ke dalam satu barisan Pers Nasional.

Saat bertepatan dengan euphoria media, ketika ratusan jumlah penerbitan harian dan majalah yang terbit hanya memiliki satu tujuan, yakni menghancurkan sisa-sisa kekuasaan Belanda, mengobarkan nyala revolusi dengan mengobori semangat perlawanan seluruh rakyat terhadap bahaya penjajahan, menempa Persatuan Nasional, untuk keabadian kemerdekaan bangsa dan penegakan kedaulatan rakyat.

Dalam perkembangannya, pada 28 Februari hingga Maret 1946, komisi bertemu lagi di Surakarta menghadiri sidang Komite Nasional Indonesia Pusat. Komisi bersidang dan membahas masalah pers yang dihadapi saat itu. Pada prinsipnya sepakat membentuk sebuah wadah untuk mengoordinasikan persatuan pengusaha surat kabar, waktu itu disebut Serikat Perusahaan Suratkabar. Sekitar 26 tahun kemudian, menyusul lahir Serikat Grafika Pers (SGP), antara lain karena pengalaman Pers Nasional menghadapi kesulitan di bidang percetakan pada pertengahan era 1960-an.

Perkembangan berikutnya, tepatnya di Januari 1968, sebuah nota permohonan yang mendapat dukungan SPS dan PWI dilayangkan kepada Presiden Soeharto waktu itu, agar pemerintah turut membantu memperbaiki keadaan Pers Nasional, terutama dalam mengatasi pengadaan peralatan cetak dan bahan baku pers.

Sejauh ini, para wartawan dari generasi 1945 yang masih aktif tetap menjalankan profesinya dengan semangat mengutamakan perjuangan bangsa, meskipun berbagai kendala menghadang kiprahnya.

Aktualisasi Demokrasi

Sisi penting yang sekarang sedang dihadapi oleh masyarakat, dan di Hari Pers Nasional ini adalah aktualisasi demokrasi. Posisi pers sebagai akselerator perubahan menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan aktualisasi demokrasi, khususnya di lembaga pemerintahan dan lembaga politik di Tanah Air yang sedang mengalami perubahan. Secara khusus perubahan dalam kaitan dengan aktualisasi demokrasi, yang muncul dengan maraknya jurnalisme baru, didasarkan pada teknologi digital.

Di dalam banyak peristiwa menunjukkan bahwa jurnalisme Tanah Air gagal, setidaknya kurang berhasil untuk menjadikan dirinya sebagai media yang menghadirkan aspirasi dan pikiran publik. Sayangnya, tidak memposisikan diri sebagai media untuk konsolidasi, jurnalisme Tanah Air justru menjauh dari prinsip demokrasi.

Indikatornya sederhana. Jurnalisme Tanah Air gagal, bahkan untuk sekedar mengimplementasikan sembilan elemen paling dasar jurnalisme. Elemen dimaksud adalah dalam sajian yang berdimensi kebenaran, loyalitas kepada publik, disiplin verifikasi, independensi, mengawasi kekuasaan, kritisisme, memikat-relevan, proporsional dan komprehensif serta panggilan hati nurani.

Secara mendasar, sajian pers yang benar ibarat oksigen bagi demokrasi. Dalam konteks Pemilu, misalnya sebagai implementasi konkrit dari demokrasi, pemilih menjatuhkan pilihan politik berdasarkan informasi yang diperolehnya tentang seorang kandidat atau tentang profil parpol.

Jika informasinya salah, maka publik akan mendapat gambaran keliru dari seorang calon atau parpol yang dipilihnya dan menghasilkan keputusan yang juga keliru. Dalam hal ini, masih maraknya kabar bohong dan ujaran kebencian menjelang Pemilu 2019, misalnya adalah satu bukti bahwa jurnalisme Tanah Air gagal untuk menjadi rujukan, demi menjernihkan polusi di ruang publik.

Jurnalisme memberikan metode untuk mendapatkan kebenaran. Inilah bentuk verifikasinya. Disiplin verifikasi ini sering disampaikan dalam anekdot: “Even if your mom says she loves you, you have to check it.” (bahkan jika ibumu mengatakan dia mencintaimu, kamu harus memeriksanya).

Sayangnya, banyak media yang melanggar salah satu prinsip paling esensial dalam kerja mereka ini. Contoh konkrit, misalnya, pada peristiwa pengejaran KPK terhadap politisi PDI-P Harun Masiku. Semula banyak media mainstream yang memberitakan bahwa KPK tak dapat menghadirkan Harun karena dia tengah berada di luar negeri. Penyebabnya adalah karena berita itu lemah dalam verifikasi. Mereka hanya menjadikan versi resmi pemerintah sebagai dasar sajian beritanya.

Independensi media ini juga diuji dalam setiap momen Pemilu. Sering terjadi media tidak netral dalam Pemilu sampai pada level mempraktikkan disinformasi. Manifestasi dari pengawasan pada kekuasaan dan kiprah parpol, misalnya sebagai praktik demokrasi paling konkrit dapat dicermati berdasarkan praktik jurnalisme investigasi.

Sekaitan dengan ini, begitu mendasarnya masalah tetapi justru jurnalisme investigasi tidak dijadikan sebagai mainstream dalam media termasuk media online di Tanah Air. Dinamika perkembangan media, khususnya media lnline memang masih harus terus diasah. Euphoria kebebasan untuk membuat media akhir-akhir ini kiranya harus disikapi dengan idealisme yang benar-benar terjaga.

Prinsip elementer jurnalisme, khususnya dalam mengelola dan mengawal prinsip demokrasi hendaknya tetap ditegakkan. Tidak memposisikan diri sebagai pembuat masalah, namun hendaknya membantu masyarakat menyelesaikan masalah. Dirgahayu Pers Nasional, Dirgahayu Wartawan Indonesia! ***

* Penulis adalah Notaris, Pengurus Pusat Ikanot (Ikatan Notaris) Universitas Diponegoro, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan