Cegah Pinjol Ilegal, AFTECH Rilis Aplikasi Informasi Fintech Legal

Pandu Sjahrir Ketua Umum AFTECH

Jakarta, innews.co.id – Pinjaman online (pinjol) bodong banyak bermunculan akhir-akhir ini, bak jamur di musim hujan. Itu tidak saja menimbulkan keresahan dan kerugian besar bagi masyarakat, tapi juga menimbulkan kerugian bagi perusahaan financial technology (Fintech) yang resmi di Indonesia.

Bertepatan dengan peringatan Hari Fintech Nasional, 11 November 2021, Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir meluncurkan website www.cekfintech.id, sebagai hasil kolaborasi dan program nyata untuk bantu edukasi masyarakat terhadap pinjol ilegal.

Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech,” kata Pandu dalam keterangan persnya, Jumat (12/11/2021) kemarin.

Peluncuran www.cekfintech.id ini sekaligus dalam rangka opening ceremony Bulan Fintech Nasional yang diadakan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFTECH, dan para stakeholders lainnya. Produk hasil kolaborasi dengan regulator ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.

Dia menambahkan, peluncuran cekfintech.id ini akan diikuti dengan program kerja untuk memperkuat implementasi dari Kode Etik Penyelenggara Fintech, mengembangkan dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri (seperti fraud database), mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi. 

“Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri,” jelasnya. Secara khusus, Pandu mengapresiasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo yang telah memberikan akses interkoneksi www.cekfintech.id dengan www.cekrekening.id, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan rekening yang terkait dengan tindakan kejahatan, termasuk penipuan.

“Kami berharap website www.cekfintech.id ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, bagi upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal, serta upaya kolaboratif untuk mendorong terciptanya ekosistem Fintech dan keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan