Clear, Keanggotaan Partahi di PERADI SAI!

Surat resmi DPN Peradi SAI yang menyatakan keanggotaan Partahi Sihombing di Peradi SAI

Jakarta, innews.co.id – Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik Peradi Soho DKI Jakarta yang memutuskan menskors Partahi Sihombing yang tak lain sebagai pelapor pada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris Hutapea dinilai nyeleneh. Bahkan, dicurigai ada kongkalikong dibalik putusan tersebut.

“Sejak awal sidang sudah saya jelaskan pada hakim bahwa sejak 11 Februari 2021, saya bukan lagi anggota Peradi Soho, melainkan Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Dr. Juniver Girsang. Itu pun sudah diakui oleh hakim dalam putusannya, tapi tetap menjatuhkan skors pada saya,” ungkap Partahi dalam keterangannya kepada innews, Jumat (1/10/2021).

Kan aneh, lanjutnya, kita dihukum oleh organisasi, di mana kita tidak ikut bergabung disitu. “Ada dugaan kuat terjadi kongkalikong disitu atau hakim gak paham aturan jadi asal memutuskan,” tukasnya.

Partahi Sihombing Dewan Penasihat Peradi SAI bicara tentang penyatuan Peradi

Dia menjelaskan, hakim berdalih, nama Partahi masih tercantum dalam katalog keanggotaan Peradi Soho, maka diberi skors. “Tapi faktanya saya sudah pindah. Mau ada nama saya terus di sana, itu bukan urusan saja,” ujarnya lagi.

Partahi menunjukkan surat resmi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI yang ditandatangani oleh Dr. Juniver Girsang sebagai Ketua Umum dan Dr. A. Patra Zen (Sekretaris Jenderal). Dalam surat keterangan resmi bernomor 01/DPN-PERADI/S.Ket/VIII/2021, tertanggal 25 Agustus 2021 dikatakan bahwa Partahi Sihombing, SH., adalah benar advokat yang terdaftar di Peradi SAI sejak tanggal 11 Februari 2021. Bahkan, Partahi menduduki jabatan sebagai Dewan Penasihat di Peradi SAI.

Dengan adanya surat resmi dari Peradi SAI, clear sudah terkait keanggotaan Partahi Sihombing. Bahkan hukuman skorsing yang dikenakan padanya bisa dikatakan tidak berlaku.

Terkait laporan pelanggaran kode etik oleh Hotman Paris, Partahi memastikan pihaknya akan banding ke DPN Peradi Soho. “Fakta-faktanya sudah jelas bahwa dia melanggar kode etik. Jadi, kalau tidak diberikan hukuman, patut dipertanyakan, apa fungsi Dewan Kehormatan yang menyidangkan pelanggaran kode etik,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan