Jakarta, innews.co.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta dengan tegas meminta TGUPP bentukan Anies Baswedan dievaluasi, bahkan dibubarkan karena dinilai tidak berkontribusi konkrit, melainkan hanya menghabiskan uang rakyat saja.
Pernyataan ini disampaikan Andhyka Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, dalam perbincangan di Kompas TV, Selasa (16/3/2021). Dia mencontohkan, Bambang Widjojanto yang sekarang menjadi kuasa hukum Partai Demokrat. “Kan sudah jelas, dia (BW) mendapatkan gaji dari negara. Sekarang malah jadi kuasa hukum PD,” ujar Andhyka
Dia menerangkan, dalam pembahasan anggaran di DPRD DKI, sejumlah fraksi menuntut agar TGUPP dibubarkan. “Kami dari Fraksi Gerindra sebagai pengusung Gubernur Anies ketika itu masih memberi kesempatan dengan harapan bisa bekerja lebih baik dan profesional. Dalam arti, tidak memcampuri urusan yang bukan menjadi tupoksinya,” terang Andhyka lagi.
Namun, lanjutnya, kami melihat TGUPP tidak berbenah diri. “Kami terima banyak laporan, baik dari BUMD, SKPD/UKPD, yang seolah-olah semua apa kata TGUPP. Diibaratkan keluarga, gubernur sebagai bapak, wakil gubernur ibu, SKPD/UKPD itu anak kandung. Nah, TGUPP itu cuma anak pungut, bukan anak kandung. Masak anak pungut bisa mempengaruhi begitu besar seisi rumah? Ini kan sudah tidak benar lagi,” tandasnya.
Ini diperparah dengan sosok BW yang menerima tawaran sebagai kuasa hukum PD. “Ini uang rakyat yang digunakan untuk menggaji TGUPP. Jadi, ya harus profesional. Jangan sampai mengganggu keharmonisan kerja perangkat daerah di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik menilai sejak lama warga Jakarta memyoroti keberadaan TGUPP ini. “Apakah sebagai tenaga ahli gubernur atau hanya sekumpulan orang yang punya kontribusi terhadap pemenangan Anies saat Pilkada Gubernur DKI saja,” katanya.
Juga tidak ada transparansi soal rekruitmen dan pendanaan. Sementara tuntutan warga Jakarta cukup besar, terutama masalah-masalah krusial, seperti kemacetan, banjir, dan lainnya. (RN)
Be the first to comment