Dakwaan Tidak Berdasar, HYPN PT IndoSterling Optima Tak Perlu Izin OJK

Kuasa hukum Sean William Henley, dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021), menegaskan promissory notes tidak membutuhakan izin OJK

Jakarta, innews.co.id – Bukti kesanggupan bayar PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) ditandai dengan penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN). Itu dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan. HYPN merupakan promisorry note (PN) yang termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana tidak diperlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerbitannya.

Hal ini dengan tegas dijelaskan oleh Hasbullah, kuasa hukum Sean William Henley, dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

Promisorry note merupakan salah satu alternatif pembiayaan dana untuk operasional perusahaan dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. Sumber dana yang diberikan oleh individu ataupun perusahaan bersedia sebagai pemegang promisorry notes sebagai persyaratan yang telah disepakati,” terang Hasbullah.

Sebelumnya, sejumlah ahli di persidangan, antara lain, Dr. Yunus Husein, Ir. Biena, M.Rizky Aldila, dan Dr. Jonker Sihombing menyatakan, HYPN merupakan promisorry note yang berupa surat hutang sehingga tidak diperlukan izin dari OJK dalam penerbitannya.

Hasbullah menilai dakwaan dan tuntutan yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sean William Henley keliru. “Apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7/1992 tentang Perbankan,” tegasnya.

Dia menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk hutang piutang yaitu, suara sanggup atau surat hutang (promissory note).

Dikatakannya, penerbitan HYPN oleh PT IOI tidak dapat dinilai sebagai produk perbankan. “Dalam keterangan ahli, Dr. Yunus Husein sebagai ahli hukum perbankan dalam keterangannya menjelaskan bahwa menerbitkan surat sanggup bayar itu tidak perlu ijin OJK. Karena promisorry note adalah surat sanggup atau surat hutang yang disepakati oleh IOI sebagai debitur dan pemegang HYPN sebagai kreditur,” tutur Hasbullah.

Dengan kata lain, kalau menghimpun dana masyarakat memang harus ijin OJK, tapi khusus promisorry note (surat utang) tidak perlu ijin OJK,” tegasnya.

Mengutip pendapat ahli hukum perdata, Muhammad Rizky Aldilla, yang juga disampaikan di persidangan, Hasbullah mengatakan, perjanjian HYPN (IOI), merupakan perjanjian hutang-piutang yang membuatnya tidak memerlukan izin penerbitan dan OJK.

Keterangan saksi dari OJK, Akmal Fadhil Nasution di persidangan, kian memperkuat hal tersebut. Fadhil menerangkan tidak ada aturan PN harus izin OJK karena PN adalah surat hutang dan yang dikeluarkan PT IOI. HYPN ada surat hutang jadi tidak perlu izin OJK.

“Berkaca pada pendapat tersebut, dakwaan JPU yang menyebut PT IOI telah menghimpun dana masyarakat dan harus memerlukan izin OJK untuk penerbitan HYPN sangat tidak berdasar,” tandasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan