Jakarta, innews.co.id – Merasa diperlakukan semena-mena lantaran dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat tiga petinggi partai, yakni Ketua Umum (Ketum) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan.
Gugatan tersebut nampak pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (3/3/2021), dengan nomor gugatan 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, penggugat Jhoni Allen Marbun.
Dalam gugatan tersebut, Jhoni menilai tergugat telah melawan hukum. Dia meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai kader Demokrat.
Jhoni dipecat karena diduga terlibat pelanggaran berat. Dia dianggap ikut dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GKPD).
Tak hanya Jhoni, ada lima kader lainnya yang juga dipecat yakni, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Selain itu, Demokrat juga memecat eks Sekretaris Jenderal Marzuki Alie yang dianggap terbukti melanggar etika karena menyatakan pendapat tentang kebencian dan permusuhan kepada partai. (IN)
Be the first to comment