
Jakarta, innews.co.id – Kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini bak bola liar. Hal tersebut nampak dengan munculnya berbagai dugaan miring yang dialamatkan kepada FS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pemberian uang ke petugas LPSK, menyuap anggota DPR RI, terlibat dalam Konsorsium judi atau dikenal dengan 303 dan narkoba, dan lainnya.
Di satu sisi, hal ini sudah tentu cukup merepotkan pihak kepolisian. Sementara di sisi lain, masyarakat menuntut agar satu persatu kasus ini dibongkar secara terang benderang.
“Terkait munculnya bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan FS, di luar dari pembunuhan Brigadir J, terutama soal pemberian amplop yang diduga suap kepada petugas LPSK, adanya 4 rekening Brigadir Yosua, temuan uang di kediaman FS, dan soal keterlibatan FS dalam Konsorsium 303 sampai muncul istilah ‘Kaisar FS’, ada baiknya Kapolri sebaiknya mengkonsultasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata advokat senior Dr. Denny Kailimang, dalam siaran persnya yang diterima innews, di Jakarta, Jumat (19/8/2022) malam.
Menurutnya, dengan menyerahkan penyelidikan kasus-kasus tersebut ke KPK, maka Polri bisa berkonsentrasi pada kasus pembunuhan dan pelanggaran kode etik serta perbaikan institusi Polisi. “Jangan justru karena banyaknya dugaan-dugaan pidana yang baru muncul, kasus Brigadir J akan mengendap, begitu juga sebaliknya,” imbuh Denny.
Selain itu, kata Denny, hal tersebut untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan di tubuh Polri. “Tentu dengan ditangani oleh KPK, maka pengusutan akan lebih massif dan mendalam. “Kalau penyelidikan dan penyidikan dilakukan juga oleh Polri, maka dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan sesama polisi dalam penyelidikan/penyidikan. Selain itu, konsentrasi Polri akan terpecah-pecah yang pada akhirnya penuntasan kasusnya jadi tidak maksimal,” kata Denny lagi.
Penanganan kasus FS di KPK, sambungnya, juga dinilai tepat karena lembaga antirasuah itu juga sudah mendapat laporan dari masyarakat. “Informasi yang ada, KPK sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemberian amplop. Jadi sebaiknya digabung saja dan di serahkan penyelidikan atau penyidikan kasus yang menyangkut uang/amplop/kaisar/kerajaan/konsorsium 303/rekening/barang bukti berupa uang dari hasil penggeledahan kepada KPK,” usul Denny.
Untuk itu, Denny meminta Menkopolhukham menginstruksikan kepada Kapolri untuk menyerahkan penyidikan/penyelidikannya ke KPK. “Kita mau semua persoalan terbongkar dan jelas. Karenanya, sebaiknya tidak semua dugaan pidana ditangani oleh Polri,” tukasnya.
Denny juga berharap Kapolri mau menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus dugaan pidana lainnya yang dilakukan FS kepada KPK. “Semoga saja Pak Kapolri legowo dan sedia menyerahkan kasus-kasus tersebut kepada KPK. Dengan begitu, baik pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan dugaan tindak, pidana lainnya bisa berjalan simultan,” pungkasnya.
Pada bagian lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya masih fokus menangani kasus dugaan pembunuhan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan FS. “Kami belum mengarah ke dugaan-dugaan pidana lain, masih terfokus ke kasus pembunuhan Brigadir J,” akunya ketika di konfirmasi di Jakarta, Jumat (19/8/2022). (RN)
Be the first to comment