Jakarta, innews.co.id – Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP PERADI) dalam amar putusannya No. 19/DKP/PERADI/I/2022 Tanggal 12 April 2022, menyatakan bahwa terkait perkara antara Dr. Hotma Sitompoel, SH., M.Hum (Pembanding/Pengadu) melawan Dr. Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum. (Terbanding/Teradu), maka DKP memutuskan menjatuhi hukuman terhadap Hotman Paris Hutapea (HPH) berupa pemberhentian sementara dari profesi advokat selama 3 bulan. Dalam hal ini, DKP PERADI menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/Pengadu.
Selain itu, DKP dengan tegas melarang HPH untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun di muka pengadilan selama masa pemberhentian sementara tersebut di atas. Dan menghukum HPH untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pemeriksaan sebesar Rp 10 juta.
Disebutkan pula, putusan tersebut secara resmi telah dikirimkan, baik ke Hotma Sitompoel maupun HPH.
Diterangkan pula bahwa Komisi Pengawas PERADI, pada 20 April 2022, telah melayangkan pemberitahuan kepada Mahkamah Agung RI, terkait putusan tersebut. Hukuman terhadap HPH berlaku sejak 20 April 2022 hingga 20 Juli 2022. Demikian juga surat pemberitahuan dari Komisi Pengawas telah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April 2022 dan kepada 5 Pengadilan Negeri yang ada di Jakarta, pada 25 April 2022.
Terkait beberapa pernyataan HPH beberapa hari terakhir yang menyesatkan publik menyangkut keabsahan DKP, maka perlu ditegaskan bahwa DKP PERADI adalah organ PERADI yang sah dan seluruh putusannya berlaku sebagaimana mestinya karena dibentuk berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., yang telah dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional III berdasarkan Anggaran Dasar (AD) yang berlaku.
“Anggaran Dasar PERADI yang berlaku saat ini adalah AD yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional III PERADI, 7 Oktober 2020 lalu. Itu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Nasional III dan Akta Notaris Ami Hartika, SH., M.Kn., tertanggal 7 Oktober 2020,” terang Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono, SH., MH., dalam jumpa pers didampingi Sekretaris Jenderal Dr. H. Hermansyah Dulaimi, SH., MH., dan Wakil Ketua Umum Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler H. Zul Armain Aziz, SH., MH, di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Lanjut kata Dwiyanto, proses pemilihan, penetapan, dan pengesahan Prof. Otto Hasibuan, sebagai Ketua Umum dilaksanakan berdasarkan AD Perubahan PERADI yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Munas III tanggal 7 Oktober 2020 tersebut.
“Tidak ada hubungannya sama sekali proses pemilihan, penetapan dan pengesahan Ketua Umum Prof. Otto Hasibuan dengan AD yang menjadi obyek perkara dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 997.K/Pdt/2022, in casu AD yang digugat yaitu, Keputusan DPN PERADI Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019, di mana ketika itu ditandatangani oleh Ketua Umum Prof Dr. Fauzie Y. Hasibuan, SH., M.Hum dan Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon, SH., MH,” bebernya.
Dwiyanto menegaskan, karenanya, terang dan jelas bahwa gugatan ditujukan pada obyek AD yang berbeda, bukan yang disahkan pada Munas III PERADI. Juga jelas gugatan didaftarkan jauh sebelum Munas III, yaitu pada 24 Januari 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di bawah register Nomor: 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp.
“Itu artinya, Putusan Kasasi MARI No. 997K/Pdt/2022/ Jo. Putusan PN Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp adalah putusan yang tidak berarti dan tidak memiliki implikasi hukum apapun karena obyeknya berbeda dan pengajuan gugatannya pun dilakukan jauh hari sebelum Munas III,” serunya lugas.
Disampaikan pula, sebagai penggugat, Alamsyah telah datang ke Sekretariat Nasional DPN PERADI pada 21 April 2022 dan melakukan konferensi pers bersama Pengurus DPN PERADI serta menyatakan telah mengadakan perdamaian. “Tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun lagi dan mengakui dengan tegas bahwa AD PERADI yang telah disahkan dalam Munas III PERADI adalah sah dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/Pdt/2022 tersebut,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment