Jakarta, innews.co.id – Selama dua tahun dibawah kepemimpinannya, tidak bisa dipungkiri Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal para advokat, seperti amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, telah menjelma sebagai organisasi yang begitu disegani, baik oleh sesama para penegak hukum, kalangan akademisi, masyarakat luas, hingga dunia internasional.
Menjamurnya organisasi advokat (OA) gegara Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang ditaksir hingga kini sudah lebih dari 40 buah, tidak meredupkan pengabdian Peradi, baik secara advokasi hukum maupun kemanusiaan. Melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang diketuai Suhendra Asido Hutabarat, sudah banyak pihak diberi layanan hukum secara probono atau cuma-cuma. Sementara itu, dari sisi kemanusiaan, terakhir, DPN Peradi menggalang bantuan kemanusiaan untuk korban gempa di Cianjur yang diantar langsung oleh Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dan jajarannya.
“Banyak hal sudah dikerjakan Peradi, tidak hanya di pusat, tapi cabang-cabang pun aktif melakukan berbagai kegiatan,” ujar Prof Otto kepada innews, di Jakarta, Rabu (7/12) 2022).
Karenanya, pada Rakernas Peradi 2022 ini, kata Prof Otto, akan ada banyak hal yang akan dibahas. Mulai dari evaluasi program-program kerja sampai pada pembahasan isu-isu strategis yang mengemuka dalam dunia advokat seperti putusan Mahkamah Konstitusi, perjuangan single bar, dan sebagainya.
“Saya mau Peradi ini tidak hanya berkutat dalam dunia hukum saja, tapi juga tetap memiliki hati dan kepedulian untuk membantu sesama yang membutuhkan. Nanti akan kita formulasikan,” kata Prof Otto.
Diakuinya, saat ini tantangan advokat semakin besar, di mana kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi kian rumit, belum lagi munculnya berbagai regulasi yang dibarengi dengan kecanggihan teknologi. “Sudah tantangan semakin sulit, ditambah lagi dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas-jelas telah mengkooptasi kebebasan berserikat dan berkumpul dari para advokat,” terangnya.
Dirinya mengaku bingung, kok bisa-bisanya MK mengatur organisasi yang kelahirannya merupakan keinginan dari anggota, bukan negara. “Kami tidak dibentuk oleh negara. Pun tidak dibiayai oleh negara. Tapi MK malah mau mengatur-atur soal kepemimpinan di organisasi advokat. Ini kan aneh,” tutur Prof Otto.
Hal seperti itu, katanya, sebenarnya cukup diserahkan pada anggota saja, bukan diurusin oleh MK. “Ada kesan MK sengaja mengebiri OA dengan menganggapnya sama dengan penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, dan polisi. Kami hanya setara dengan yang lain, tapi tidak sama,” tegas Prof Otto.
Bagi Otto, putusan MK menambah kehancuran OA. “Sudah ada Surat Ketua MA, ditambah lagi putusan MK, makin kacau balau lah OA ini. Padahal, kenapa kami tidak dibentuk dan dibiayai oleh negara? Karena pada dasarnya kami independen. Tapi sekarang, independensi advokat telah diobok-obok oleh MK. Ironis nasib advokat di Indonesia ini,” tandasnya.
Sebab, sambung Otto, kalau independensi advokat sudah dihancurkan, maka bisa dipastikan penegakan hukum akan kacau balau. “Harus dikembalikan OA sebagai wadah independen dan tidak terkooptasi oleh negara,” tukasnya.
Karenanya, pada Rakernas nanti, isu ini akan dibahas bersama. “Saya berharap para advokat bisa memberi masukan-masukan terkait langkah-langkah apa yang bisa kita lakukan. Apakah melayangkan gugatan baru atau hal lainnya,” serunya.
Soal single bar is a must, yang merupakan amanat UU No. 18/2003, pun akan kita bahas. “Bayangkan, sudah dibuat dalam bentuk UU pun, lembaga negara (MA) masih bisa melanggar dengan mengeluarkan aturan yang nyeleneh. Coba dibaca UU ini baik-baik, jangan hantam kromo seperti itu yang membuat OA pecah berkeping-keping,” ucapnya miris.
Intinya, dalam Rakernas yang akan diadakan di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, 12-13 Desember 2022 ini, ada banyak hal yang akan dibahas secara marathon. “Saya berharap kita semua sehat-sehat sehingga bisa mengikuti Rakernas ini dengan baik. Hal-hal penting nantinya akan menjadi rekomendasi bagi DPN untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment