Di Rakornas, PBH Peradi Luncurkan Aplikasi Konsultasi Hukum Gratis PERQARA

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PBH Peradi 2022, di Surabaya, 19-20 Desember 2022

Jakarta, innews.co.id – Kemajuan teknologi senantiasa menghadirkan kemudahan bagi banyak orang, tak terkecuali dalam hal pendampingan hukum.

Menjawab kemajuan jaman, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) juga meng-combine pelayanan hukum dengan teknologi, dengan merilis aplikasi PERQARA. Aplikasi ini secara resmi di launching pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PBH Peradi, di Hotel Ciputra World Surabaya, Jawa Timur, 19-20 Desember 2022 lalu.

Perjanjian Kerjasama Antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Peradi Tentang Penguatan Program Bantuan Hukum pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PBH PERADI, di Surabaya, 19-20 Desember 2022

“Aplikasi ini digunakan untuk konsultasi hukum gratis sebagai bentuk pelayanan Peradi kepada seluruh rakyat Indonesia. Melalui aplikasi ini akan mempermudah masyarakat pencari keadilan guna mendapatkan access to justice dengan anggota Peradi yang akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,” terang Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat, dalam keterangan persnya kepada innews, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Rakornas PBH Peradi di Surabaya selama dua hari tersebut banyak mengulas berbagai hal, mulai dari peningkatan layanan PBH Peradi sampai pada penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dengan Peradi Tentang Penguatan Program Bantuan Hukum.

Mengusung tema ‘Peran PBH Peradi Dalam Mewujudkan Akses Keadilan Yang Merata Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu’, Rakornas ini dihadiri oleh lebih dari 150 orang peserta yang berasal dari cabang-cabang seluruh Indonesia.

Asido Hutabarat mengapresiasi kehadiran para advokat, anggota PBH Peradi, yang ditengah segala kesibukannya jelang akhir tahun, tapi masih menyempatkan hadir pada Rakornas tersebut. “Kesibukan menghadapi tutup tahun tidak menyurutkan langkah teman-teman untuk hadir dalam Rakornas. Ini sangat membanggakan sekali,” tutur Asido yang juga Ketua Harian Ikadin ini.

Penyerahan cinderamata dari Suhendra Asido Hutabarat Ketua Umum PBH PERADI

Dia menyampaikan bahwa menjadi pejuang pro bono adalah passion. Jadi, meski tetap fokus berpraktek sebagai advokat dan atau kurator yang menangani perkara-perkara komersial, namun bersedia menjadi Pengurus PBH. “Pengabdian sebagai Pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan layanan hukum secara pro bono dan mengemban misi kemanusian memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan dan miskin, merupakan tugas mulia,” ujarnya.

Asido yang juga Ketua DPC Peradi Jakarta Barat ini menambahkan UU Advokat yang kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak saja memberikan 8 kewenangan bagi Peradi, namun juga kewajiban yang selama telah dijalankan oleh Peradi. Ini sebagai bukti bahwa Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, merupakan satu-satunya organisasi advokat wadah tunggal (single bar) yang eksis menjalankan kewenangan tersebut.

Diuraikan, PBH Peradi lahir dari Pasal 22 UU Advokat yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kemudian pada PP No. 83 Tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 juga mewajibkan Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang secara khusus untuk melaksanakan program bantuan hukum secara cuma-cuma paling lambat 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan. “Maka pada 11 Mei 2009, PBH Peradi telah didirikan sebagai unit kerja dimaksud. Saat ini sudah ada 152 PBH Peradi Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Asido.

Asido menegaskan, dari data yang dihimpun, bisa dikatakan, unit Kerja Bantuan Hukum pro bono yang terbesar di Indonesia adalah yang dimiliki oleh Peradi.

Sementara itu, dalam sambutan pembukaannya, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono mengapresiasi penyelenggaran Rakornas PBH Peradi 2022. Dia mengatakan, pada dasarnya DPN Peradi memiliki peraturan bahwa setiap anggota dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum pro bono. Nantinya pencatatan kewajiban setiap anggota untuk melakukan aktivitas pro bono akan terintegrasi dalam database anggota untuk perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).

Tak hanya itu, kata Dwiyanto, DPN Peradi sedang menyusun Perubahan peraturan dengan mempertimbangkan untuk mewajibkan setidaknya anggota wajib melakukan aktifitas pro bono satu kali dalam masa periode KTPA-nya.

Dwiyanto mengusulkan program penting PBH ke depan adalah selain mendorong setiap anggota melakukan pro bono juga mewujudkan database nasional yang akan menjadi bukti bahwa Peradi telah mengupayakan agar tugas undang-undang telah dilaksanakan.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Audy Murfi M.Z, mengakui, terbatasnya APBN dan APBD membuat pemerintah belum bisa menggunakan prinsip pro deo sepenuhnya. “Prinsip pro bono yang dimaksud sebagai kewajiban dalam UU Advokat harus tetap dikedepankan, agar perluasan akses bantuan hukum tetap terwujud demi memberikan akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Rakornas PBH dibuka oleh Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono dan dihadiri juga oleh Zaenal Marzuki, dan H. Bun Yani selaku Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Hariyanto dan Bhismoko W Nugroho selaku Wakil Sekjen DPN Peradi, Penasihat PBH Peradi Rivai Kusumanegara, Korwil Jawa Timur, Tim dari Aplikasi Perqara serta para Pengurus PBH Peradi Pusat. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan