Diamankan 12 Kilogram Lebih Sabu di Soetta, Dikendalikan Dari Batam

Jumpa pers diamankannya 12 kilogram narkotika jenis sabu di Bandara Soetta

Jakarta, innews.co.id – Upaya menyelundupkan hampir 12,2 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan jaringan internasional harus kandas lantaran kedapatan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Selanjutna, kasus tersebut dikembangkan sehingga berhasil ditangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

“Awalnya, kami mencurigai barang kiriman dengan nomor AWB 46Y23AFXXXX asal Malaysia dengan tujuan penerima inisial RS di Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang diberitahukan sebagai ‘Cooking Utensil’. Ternyata dalam dua kardus kiriman tersebut berisi total 800 mangkuk yang di dalamnya terdapat bungkusan aluminium foil berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk dengan total berat ± 12.172 gram. Setelah dilakukan pengujian menggunakan narco-test dan uji Laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas Jakarta, didapati serbuk tersebut mengandung Narkotika golongan I jenis Methamphetamine (Sabu),” terang Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam jumpa pers di Area Connecting Gedung B KPU BC Tipe C Soekarno Hatta, Selasa (30/5/2023).

Temuan tersebut ditindaklanjuti bersama dengan joint operation oleh Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut bekerjasama dengan Polda NTB dan Beacukai Mataram. Hasilnya, diamankan dua orang tersangka, berinisial MA (WNI, 28 tahun) dan SU (WNI, 29) yang berperan sebagai penerima barang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,

“Berdasarkan keterangan tersangka, diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J. Tim kemudian melanjutkan pengembangan untuk menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali jaringan. Diduga J berada di Batam, Kepri. Kami akan terus kembangkan,” kata Gatot Sugeng.

Dijelaskan, modus yang dipakai relatif sederhana yaitu, dengan menyembunyikan pada rongga barang (false concealment). Namun jaringan internasional semakin lihai dalam menyamarkan barang sehingga membutuhkan kejelian dari petugas Bea dan Cukai. “Seperti pada kasus ini, pelaku memanfaatkan rongga yang terdapat pada mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika yang diselundupkan,” terangnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan