Jakarta, innews.co.id – Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pendapatan daerah melalui pajak, dinilai tidak tepat ditengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Apalagi saat ini bangsa Indonesia baru saja menjalani Pemilu 2024, di mana hal tersebut tentu ikut mempengaruhi perekonomian nasional.
Karenanya, kenaikan pajak yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), dinilai tidak tepat.
Seperti diketahui, pada Pasal 41 ayat (1) huruf a RUU DKJ dikatakan bahwa tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Selanjutnya pada huruf b nya dijelaskan bahwa tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% dan paling tinggi 75%.
“Menurut saya kenaikan pajak saat ini kurang tepat karena kondisi perekonomian belum stabil. Harusnya hal tersebut bisa ditunda dan tidak dipaksakan,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskan, dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, diatur besaran tarif parkir pajak hanya 20%. Sedang, pajak jasa hiburan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, sebesar 25%.
“Kalau tarif pajak parkir dinaikkan otomatis bea parkirnya juga akan naik. Sementara kita ketahui bersama bahwa warga Jakarta banyak menggunakan kendaraan bermotor dalam beraktifitas sehari-hari. Itu artinya, ritme kerja tidak lagi sehat dan berdampak luas pada pendapatan daerah dan nasional,” ungkap Diana.
Demikian juga bila tarif pajak hiburan dinaikkan tentu akan berpengaruh pada sektor pariwisata. Akan banyak tempat-tempat hiburan sebagai salah satu penopang sektor pariwisata harus gulung tikar.
Menurut Diana, pasca Pilpres ini, utamanya adalah bagaimana menciptakan stabilitas ekonomi. “Kalau mau jujur, saat ini daya beli masyarakat saja terus turun, harga-harga mulai meroket, apalagi bahan-bahan pokok. Pun barangnya langka di pasaran,” ungkap CEO PT Suri Nusantara Jaya ini.
Diana menyarankan, baiknya pemerintah fokus pada penyediaan stok bahan pangan, apalagi saat ini sudah mendekati Bulan Suci Ramadhan. “Jangan sampai terjadi kelangkaan, karena itu justru bisa meningkatkan inflasi. Juga menurunkan harga-harga (utamanya bahan-bahan pokok) di pasaran, sehingga bisa lebih terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah harus berempati terhadap kondisi masyarakat, bukan malah mempolitisasi keadaan,” ujar Owner Toko Daging Nusantara ini.
Lebih jauh Diana menegaskan, “Kalau tarif pajak dipaksakan naik, itu sama saja mencekik leher para pengusaha dan masyarakat”.
Dia mengatakan, sebagai pengusaha pihaknya berharap pemerintah lebih wise lagi dalam menerapkan kebijakan-kebijakan, apalagi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. “Sebaiknya aturan tersebut dihold atau bahkan dianulir sampai kondisi perekonomian kembali stabil dan daya beli masyarakat meningkat,” imbuhnya.
KADIN DKI berharap Bulan Suci Ramadhan bisa dilalui dengan baik tanpa ada kelangkaan bahan pokok. “Sekali lagi kami meminta masalah kenaikan pajak sebaiknya ditunda atau bahkan dieliminir dulu,” pungkasnya. (RN)
Be the first to comment