Jakarta, innews.co.id – Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara disampaikan oleh Capres Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Ini semata untuk lebih memaksimalkan pendapatan negara dengan pengelolaan yang baik.
Namun, seringkali pembentukan badan/lembaga baru menghadirkan masalah lain lantaran ketidaksiapan sarana pendukung dan sumber daya manusia (SDM).
“Perubahan/penambahan nomenklatur lembaga seperti Badan Penerimaan Negara menjadi kewenangan Presiden RI kedepan. Lembaga ini dibentuk tentu harus dengan alasan yang jelas dan rasional serta memiliki kemanfaatan yang besar,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, selama ini pemasukan negara dikelola oleh Kementerian Keuangan RI. Tentu bila ada lembaga baru tersebut, apakah sifatnya hanya menerima pendapatan negara saja atau termasuk mendistribusikan kepada kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah juga? Apakah dalam hal ini hanya merubah nomenklatur Direktorat Pajak saja sebagai upaya penguatan dan dibuat terpisah dengan Kemenkeu? Karena bila lembaga tersebut ada, maka kewenangan Kemenkeu tentu akan dipangkas setengahnya.
“Hal ini tentunya harus diperjelas dalam regulasinya. Jangan sampai nanti tumpang tindih sehingga alur pendapatan negara jadi sumir dan berpotensi disalahgunakan,” kata Diana mengingatkan.
CEO PT Suri Nusantara Jaya ini menambahkan, kalau memang pembentukan lembaga baru akan direalisasikan, tentu paling pas dipimpin oleh seorang profesional yang memahami seluk beluk penerimaan negara dan perpajakan sehingga bisa membuat terobosan-terobosan yang memungkinkan untuk mendongkrak penerimaan negara.
“Kami sebagai pengusaha tentu berharap bila lembaga tersebut dibuat, bisa mendorong naiknya pendapatan negara secara signifikan. Jangan justru sebaliknya, jadi melempem dan banyak oknum-oknum berakrobat di dalamnya. Begitu juga struktur pimpinan sampai staf harus dibekali nilai-nilai kebangsaan guna menghindari tindakan-tindakan yang mengakibatkan menguapnya sebagian pendapatan negara. Jadi, harus benar-benar diseleksi ketat,” sarannya.
Diana juga menilai, perubahan nomenklatur tidak akan terlalu berdampak pada dunia usaha. “Yang kami harapkan hanya kebijakan perpajakan yang tidak mencekik para pengusaha. Karena pengusaha adalah mitra pemerintah, bahkan memberi sumbangsih besar bagi pendapatan negara. Untuk itu, pemerintah juga harus mendorong keberlangsung berusaha, bukan mematikannya,” tegasnya. (RN)
Be the first to comment