Diana Dewi: Pemberian Insentif di IKN Harus Dibarengi Dengan Kepastian Hukum dan Birokrasi Sederhana

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi

Jakarta, innews.co.id – Pemberian insentif merupakan sebuah pemantik ketertarikan calon investor untuk berinvestasi. Namun, hal tersebut harus juga diimbangin dengan kepastian hukum dan regulasi pendukung lainnya, seperti kemudahan birokrasi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi menyikapi kebijakan pemberian insentif berupa fasilitas tax holiday selama 30 tahun serta tax deduction sampai 350 persen kepada para calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Insentif adalah salah satu daya tarik bagi para calon investor untuk berinvestasi,” kata Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Dia menilai, wacana pemberian insentif kepada calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN), sudah cukup baik yakni, fasilitas tax holiday selama 30 tahun serta tax deduction sampai 350 persen.

Namun faktanya, hingga kini belum ada kepastian siapa investor yang akan masuk. Banyak negara dan perusahaan asing hanya menyatakan ketertarikan berinvestasi, tapi belum berani masuk.

Menurutnya, mungkin hal tersebut belum cukup. Harus dibarengi dengan kepastian hukum dan keamanan, juga penyederhanaan birokrasi. “Para investor akan selalu was-was bila tidak ada kepastian hukum dan jaminan keamanan. Selain itu, regulasi soal tenaga kerja juga perlu dicek kembali agar tidak memberatkan para calon investor,” serunya.

Karena itu, kalau belum ada investor yang tertarik berinvestasi di IKN mungkin perlu dicek regulasi-regulasi pendukungnya. Bisa jadi belum sinkron atau terkesan masih memberatkan para calon investor. “Namanya orang mau berusaha, perlu ada jaminan keamanan, penegakan hukum, birokrasi perizinan yang sederhana, ketentuan perpajakan yang reasonabel, dan masalah ketenagakerjaan yang presisi,” tukasnya.

Diana menguraikan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, sudah mengatur soal tax holiday. Saat ini, regulasi yang terkait tax holiday salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 yang ditujukan untuk industri pionir selama lima hingga 20 tahun.

Sementara untuk fasilitas super tax deduction diperuntukkan bagi kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, kegiatan pelatihan dan vokasi, serta sumbangan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Tax superdeduction diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 Jo. PMK 128/2019 untuk kegiatan vokasi berupa praktik kerja, pemagangan, dan pembelajatan sebesar 200% beserta PMK 153/2020 untuk penelitian dan pengembangan tertentu sebesar 300 persen.

“Tentu saja pemberian tax holiday dan tax deduction diharapkan akan mampu merangsang para investor. Selain itu juga memberikan kepastian bagi para pengusaha untuk menanamkan modalnya di IKN. Tapi kalau belum ada calon investor yang berminta ya harus dicek kembali,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan