Jakarta, innews.co.id – Kebijakan pemerintah mengatasi penumpukan arus balik pasca Lebaran dengan menerapkan work from home (WFH) selama dua hari (16-17 April), dinilai tidak tepat bagi sektor swasta.
“Kalau kebijakan itu mau diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) silahkan saja. Hanya saja kurang tepat bila itu juga diberlakukan kepada sektor swasta,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/4) 2024).
Menurut Diana, sektor swasta mengedepankan produktivitas dari tiap pekerjanya. Itu merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap karyawan, termasuk untuk hadir di tempat kerja. Hal tersebut merupakan bagian dari etos kerja dan menunjukkan profesionalitas dari seorang pekerja. “Seorang yang profesional tentu sudah bisa mengatur kapan waktu untuk kembali ke pekerjaannya setelah Libur Idul Fitri 1445 H, disesuaikan dengan peraturan libur dan cuti bersama,” jelasnya.
Dan lagi, tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dari rumah. Contohnya, pekerja pabrik atau perusahaan manufaktur, juga pusat perbelanjaan, supermarket, kesehatan, dan jasa lainnya yang menuntut kehadiran pekerja secara langsung.
“Jadi, kalaupun ada himbauan seperti itu, tidak bisa dijadikan kewajiban bagi perusahaan swasta karena setiap jenis usaha memiliki kebutuhan produktivitas yang berbeda-beda terhadap kehadiran karyawan di tempat kerja,” tegas Founder Toko Daging Nusantara ini.
Diana mengungkapkan, kembali bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan juga bentuk dari kedisiplinan seorang pekerja. Bila tidak demikian, tentu masing-masing perusahaan memiliki sanksi tegas.
Dirinya yakin, di tiap perusahaan memiliki kebijakan (policy) terkait cuti bagi karyawannya. Itu bisa dimanfaatkan oleh para pekerja. Namun, bila tidak, maka setiap pekerja dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, termasuk kembali bekerja dengan tepat waktu. Bila tidak, tentu produktifitas perusahaan secara keseluruhan juga akan menurun.
“Harusnya keputusan mengenai WFH ini tidak dipaksakan kepada seluruh perusahaan. Seharusnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan,” imbuhnya.
Diharapkan pemerintah wise dalam menerapkan kebijakan dan tidak memaksakan pemberlakuannya kepada seluruh perusahaan, terutama sektor swasta. (RN)
Be the first to comment