
Jakarta, innews.co.id – Pihak kepolisian telah menetapkan advokat berinisial MES sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mertuanya IR di kediamannya, 22 Oktober 2020 lalu, sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, 27 April 2021. Ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-5 yang dikeluarkan Polsek Menteng, tertanggal 29 April 2021.
Dari laporan polisi bernomor 251/K/X/2020, Sektor Menteng pada 26 Oktober 2020, polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah melayangkan panggilan pertama kepada MES, hanya saja tidak datang. Kuasa hukum MES, Daniel Sihombing kepada sebuah media online mengatakan, kliennya sedang ada pekerjaan di luar kota. Kabarnya, panggilan kedua akan segera dikirimkan, bila tidak hadir juga, maka akan dijemput paksa.
“Malam itu, dia datang ke kediaman saya, dimana dua anaknya memang lagi dititipkan oleh suaminya. Dengan cara yang tidak punya sopan santun, dia langsung mau ambil anaknya dan pergi begitu saja. Tentu saya tegor dan minta dia hubungi suami lebih dulu untuk memberitahu bahwa anak-anaknya akan diambil,” kisah DS suami IR kepada innews, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021).
Sempat terjadi percekcokan. Mendengar ribut-ribut, tiba-tiba IR (62 tahun) yang sedang duduk-duduk di balkon rumah masuk dan menemui MES. “Dia langsung dorong istri saya hingga kepalanya terbentur lemari. Sementara merasakan sakit di kepalanya, dia langsung memukuli istri saya berkali-kali. Seperti kesetanan dia, membabi buta memukuli istri saya,” kata DS lagi.
DS mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena kondisinya juga yang masih dalam pemulihan lantaran terkena stroke. “Ketika itu saya hanya mencoba melerai. Sulit saya bergerak. Saya hanya minta panggil security apartemen saja,” ujarnya.
DS mengaku bukan tidak senang ketitipan cucu. “Kami hanya dititipin oleh anak saya yang bertugas di Bandung. Tapi kami tahu bahwa yang harus urus anak yang orangtuanya, bukan kami. Tapi kalau cara mengambil cucu-cucu ini tidak beretika seperti itu, siapapun pasti akan marah. Apalagi sampai melakukan pemukulan,” tegasnya dengan nada tinggi.
IR memutuskan melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menteng. “Kejadian itu sudah 7 bulan lalu, namun perkembangan penyidikan terasa lamban. Padahal perkara pidana, apalagi penganiayaan itu biasa 2-3 bulan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas DS yang juga dikenal sebagai advokat senior ini.
Akibat perbuatan MES, IR mengalami sakit di bagian dada dan kepala, bahkan itu dirasa hingga kini.
Sempat beredar kabar pengakuan MES bahwa dirinya dianiaya oleh mertuanya. “Bagaimana mungkin saya aniaya, untuk jalan saja saya susah. Begitu juga istri saya yang sudah tua. Sudah kalah tenaga pasti sama dia. Selain itu, hasil visum di RSCM sudah jelas bahwa terjadi pemukulan terhadap istri saya,” tukas DS.
Dia berharap kasus ini bisa diproses secara cepat. “Semoga tidak berlarut-larut. Tentu polisi tahu apa langkah-langkahnya setelah dia ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas DS. (RN)
Be the first to comment