Jakarta, innews.co.id – Persidangan kasus dugaan laporan palsu kepada pejabat/petugas negara yang dilakukan Prof Marthen Napang (MN), Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
“Betul, persidangan masih berjalan dan Rabu ini masuk tahap pledoi dari Terdakwa MN,” kata Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum Dr. John N. Palinggi, saat dikonfirmasi innews, Jumat (5/1/2024) lalu.
Dirinya membenarkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Terdakwa MN adalah 1 tahun 2 bulan penjara. “Tapi saat ini masih dalam tahapan jawab menjawab (Pledoi MN), setelah itu Replik JPU, lalu Duplik MN”.
Iqbal menegaskan, sejauh ini bukti-bukti yang diajukan Terdakwa MN tidak dapat membantah bukti dari JPU. “Karena itu, JPU sama sekali meyakini dari bukti-bukti yang dimilikinya, baik keterangan saksi-saksi, surat, dan saksi ahli, maka Terdakwa MN dituntut dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan tuntutan JPU bahwa Terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 220 KUHP yaitu, memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.
Dikatakannya, sejauh ini dirinya melihat Majelis Hakim masih objektif dalam menyidangkan perkara ini. “Menurut hemat kami, tentu berdasarkan fakta hukum, saksi-saksi, ahli dan surat, JPU meyakini perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa MN terbukti adanya,” tegasnya.
Disinggung soal kemungkinan MN ditahan, Iqbal mengatakan, “Penahanan adalah kewenangan kejaksaan. Namun ancaman Pasal 220 jo Pasal 317 adalah dibawah 5 tahun”.
Terkait status MN sebagai Guru Besar Unhas, ketika dikonfirmasi, Prof Nizam, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek), Kemendikbud Ristek, tegas mengatakan, “Kalau yang bersangkutan aparatur sipil negara (ASN), bisa diberikan sanksi pencabutan status maupun jabatan fungsionalnya setelah diputuskan oleh pengadilan”.
Sementara itu, ketika coba dikonfirmasi terkait tuntutan JPU tersebut, hingga berita ini diturunkan, Prof Marthen Napang, belum merespon innews, sekalipun sudah diberi tenggat waktu deadline. (RN)
Be the first to comment