Diduga Lakukan Kriminalisasi, Tim Kajati Jabar Dilaporkan ke Kejagung

Pieter Ell dan rekan-rekan Tim Kuasa Hukum AT memberikan keterangan pers usai melaporkan Tim Kajati Jawa Barat ke Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Kamis (1/4/2021)

Jakarta, innews.co.id – Dugaan kriminalisasi dan penyelundupan hukum yang dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa AT dengan tuduhan penggelapan (Pasal 372 KUHP), dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum AT ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Kamis (1/4/2021).

“Kami melaporkan Tim Kajati Jabar karena diduga telah melakukan kriminalisasi dan penggelapan hukum, sehingga mendakwa AT dengan hukuman 2,5 tahun penjara,” kata Pieter Ell Juru Bicara Tim Kuasa Hukum AT di Kejagung RI, hari ini.

Pieter menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah membebaskan AT dari segala dakwaan. “Pada Selasa, 30 Maret 2021, Pukul 11.15 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, memutus bebas perkara pidana atas nama terdakwa AT,” terang Pieter Ell didampingi Dini Fitriany, Rizka, dan Lenny Oktaviani dari Kantor LSS Law Firm & Partners, Kuasa Hukum AT.

AT dituduh melakukan penggelapan uang sewa tanah miliknya sendiri seluas dua hektar yang terletak di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, oleh keponakannya Juanda. “Klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut sejak tahun 2002, berdasarkan 26 Akte Jual Beli (AJB) yang dibuat dihadapan notaris. Tanah itu disewakan kepada perusahaan milik Juanda,” terang Pieter yang juga dikenal sebagai aktor dalam film ‘Bodyguard Ugal-ugalan’ ini.

Lebih jauh Pieter menerangkan, dugaan penyelundupan hukum dalam kasus ini terjadi sejak penyidikan hingga penuntutan, di mana dakwaan penggelapan dana sebesar Rp 8 milyar yang dituduhkan kepada AT tidak berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tapi rekayasa jaksa penuntut umum (JPU).

“BAP tidak ditandatangani saksi (Giatawati dan Adriyanto), melainkan dipalsukan oleh Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Demikian juga Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Berupa Akte Notaris tidak ditandatangani oleh notaris, tapi dipalsukan oleh penyidik,” ungkap Pieter.

Tidak itu saja, Kajati Jabar menetapkan berkas perkara lengkap (P-21) dan langsung dilimpahkan ke pengadilan, padahal tidak memenuhi syarat materiil dan formil. “Tak heran Majelis Hakim memutuskan vonis bebas kepada AT karena banyak kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut,” tukas Pieter.

Tim Kuasa Hukum AT pun melaporkan tindakan Tim Kajati Jabar yang dinilai terlalu memaksakan perkara tersebut untuk disidangkan. Dengan kata lain, diduga berupaya menghilangkan hak AT untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

“Kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, kami berharap bisa melakukan evaluasi menyeluruh di lingkungan Kejati Jabar dalam penanganan kasus dimaksud agar tidak ada lagi praktik penyelundupan hukum di kemudian hari,” tandas Pieter seraya mengatakan pihaknya bersedia debat terbuka terkait pengaduan ini.

Menanggapi aduan tersebut, Dede Siswandi Pejabat Penerima Konsultasi Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI mengatakan, “Kami akan tindak lanjuti dan laporkan masalah ini ke Jaksa Agung dan selanjutnya menunggu arahan. Bila dibutuhkan penjelasan dari Kajati Jabar, segera kita layangkan surat kepada Kajati Jabar terkait penanganan perkara ini”. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan