Diduga Lakukan Penistaan Agama, Bareskrim Ringkus Yahya Waloni

Yahya Waloni ditangkap Bareskrim di kawasan Cibubur, Jakarta Timur

Jakarta, innews.co.id – Diduga melakukan penistaan agama, Yahya Waloni diringkus Tim Bareskrim Polri di kawasan Cibubur, Jakarta.

Dari informasi yang diperoleh innews, Kamis (26/8/2021), Yahya Waloni ditangkap tim Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Meski begitu, belum ada penjelasan rinci terkait penangkapan tersebut.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu. Tidak hanya itu, masih banyak, ceramah-ceramah Yahya Waloni yang melecehkan agama Kristen.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu. Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan