Diduga Langgar ‘Buku Suci’ PPM, Samsudin Siregar Dipecat

Rapat pleno Pengurus Pusat Pemuda Panca Marga (PPM), di Resto Sulawesi Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021), memutuskan menonaktifkan Samsudin Siregar karena dinilai telah melanggar AD/ART yang juga menjadi 'buku suci' organisasi

Jakarta, innews.co.id – Rapat pleno Pengurus Pusat Pemuda Panca Marga (PPM), di Resto Sulawesi, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021), memutuskan menonaktifkan Samsudin Siregar dari jabatan Ketua Umum karena dinilai telah melanggar AD/ART yang juga menjadi ‘buku suci’ organisasi.

“Penonaktifan sebagai ketua umum dikarenakan telah melakukan pelanggaran dan bertindak tidak sesuai dengan aturan organisasi,” ujar Sekjen PP PPM Abdillah Karyadi kepada awak media.

Turut hadir dalam pleno tersebut Sarifuddin Sultan (Sekertaris Deparnas), Andi Surya Wijaya Ghalib (Ketua DPP PPM), Hironimus Taime (Ketua DPP PPM), Cholida Hanum (Ketua DPP), Chamsiar AR (Ketua DPP), serta kader lainnya.

Dia menjelaskan, penonaktifan oleh DPP PPM setelah menilai ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh Samsudin Siregar tidak sesuai dengan AD/ART. “Ada keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak, sehingga dinilai merugikan organisasi secara menyeluruh,” paparnya.

Selanjutnya, DPP akan meminta pertanggungjawaban terhadap Samsudin Siregar pada Rapat Pimpinan Nasional, 26-28 November mendatang. “Dalam Rapimnas tersebut akan dibahas juga siapa pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum. Dan kami harapkan bisa membawa PPM kembali kepada roda organisasi yang benar,” ujarnya.

Setelah dinonaktifkan, sambung Karyadi, Samsudin Siregar tidak lagi dapat mengatasnamakan atau mewakili PPM atau bersurat sebagai ketua umum.

Kabarnya, Samsudin tanpa melalui rapat pleno telah memutuskan mengganti posisi Ketua Deparnas (Dewan Paripurna Nasional) Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan menggantikan posisi Sekjen Abdillah Karyadi serta keputusan lainnya yang dianggap melanggar AD/ART.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Samsudin Siregar terkait hal tersebut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan