Diduga Mabuk, WNA Austria Tabrak Pemotor Hingga Ringsek

Motor Tubagus yang ringsek akibat ditabrak mobil berplat Kedutaan Besar Austria, dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti

Jakarta, innews.co.id – Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Austria menabrak pengendara sepeda motor, Tubagus Komarudin, karyawan swasta, di Jl. R.A. Kartini, persisnya sebelum lampu merah Point Square, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 April 2024 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Akibatnya, sepeda motor Honda Blade milik Tubagus rusak parah dan ia mengalami luka lebam (memar) di lengan dan bagian tubuh lainnya.

Tubagus pun melayangkan laporan polisi dan teregister dengan nomor: LP/A/238/IV/2024/SPKT.DIR LANTAS/Polda Metro Jaya. Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut dengan memanggil pelapor, terlapor, dan para saksi.

Tubagus Komarudin, korban laka lantas, mengalami lebam di lengan akibat ditabrak oknum Kedubes Austria

Kuasa hukum Tubagus, Novy Hariadi BCM, SH., mengatakan, motor yang dikendarainya Tubagus ditabrak dari belakang oleh mobil Avanza yang di dalamnya terdapat dua orang asing. Salah satunya berinisial S. Dari hasil penelusuran, S bukan seorang diplomat. Diduga ia hanya staf luar negeri atau vendor pada Kedutaan Besar Austria di Indonesia. Pasalnya, mobil yang digunakan berplat nomor CD 56 408.

“Karena terpotong Idul Fitri 1445 Hijriah, sejauh ini baru korban memberikan keterangan kepada penyidik. Selanjutnya, terlapor pun akan dipanggil. Motor Tubagus ringsek dan sepertinya sudah tidak bisa dipakai lagi,” kata Hariadi.

Dia menyayangkan kelalaian pengendara mobil tersebut. “Melihat kondisi motor Tubagus yang hancur, nampaknya ketika itu mobil dipacu dengan sangat cepat. Patut diduga, pengendara mobil sedang dalam keadaan mabuk,” cetusnya.

Novy Hariadi BCM, SH., kuasa hukum Tubagus Komarudin

Beruntung, kata Hariadi, saat ditabrak Tubagus sempat terlempar dan terjatuh ke aspal, tidak terlindas mobil tersebut. “Sebagai orang asing, harusnya mereka lebih berhati-hati, terutama dalam berkendara di Indonesia. Tidak ugal-ugalan seperti itu,” ucapnya mengingatkan.

Dirinya berharap, pihak kepolisian bisa menangani perkara ini secara profesional. “Sekalipun mereka orang asing, soal kepatutan berkendara tetap harus tunduk pada hukum lalu lintas di Indonesia,” tegasnya.

Ketika coba dikonfirmasi, terlapor S WNA Austria, belum memberikan keterangan dan tidak menjawab pesan yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan