Jakarta, innews.co.id – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus bertanggung jawab terhadap perubahan mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Kabarnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), bakal melaporkan AHY ke Bareskrim Polri.
Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
“Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai,” kata Jhoni Allen Marbun.
Menurutnya, perubahan mukadimah terlihat pada AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Perubahan yang dimaksud, yaitu memasukkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri atau founding father partai.
“(SBY) enggak ada di daftar itu dan semua dari kalimat awalnya bahkan kata-katanya (mukadimah AD/ART) seluruhnya berubah total,” tandas Jhoni.
Dikatakannya, kongres tidak berhak mengubah mukadimah AD/ART. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), perubahan AD/ART harus melalui pengadilan.
“Sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan,” imbuhnya.
Johni tidak menyebutkan kapan pelaporan bakal disampaikan. Pihaknya masih dalam tahap persiapan berkas. “Sedang diproses dan saya ikut mendatangani pelaporan dan saya ikut sebagai deklarator (Demokrat),” pungkasnya. (BY)
Be the first to comment