Diduga Tutupi Defisit, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Contoh sertifikat tanah analog

Jakarta, innews.co.id – Kian menipisnya anggaran yang dimiliki Pemerintah Pusat ditambahkan masih terus meningginya kasus positif Covid-19, diduga menjadi penyebab lahirnya kebijakan yang nyeleh dalam penilaian banyak orang.

Salah satunya aturan yang dibuat Pemerintah Pusat mengharuskan pihak yang melakukan transaksi jual beli tanah dan rumah memiliki Kartu BPJS Kesehatan. Syarat kartu BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dan rumah ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

“Benar, mulai 1 Maret 2022 diberlakukan ketentuan para pihak yang melakukan transaksi jual beli tanah dan rumah memiliki Kartu BPJS Kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi, dalam keterangan resminya, Jumat (18/2/2022).

Dia menjelaskan, ketentuan syarat jual beli tanah dan rumah tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3. “Jadi, kalau saya mau membeki tanah atau rumah, harus melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Secara jelas Inpres tersebut menginstruksikan, “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”.

Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli tanah dan rumah, lanjut Taufiqulhadi, dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia. “Negara ingin seluruh rakyat diasuransi,” ujarnya lagi.

Sejumlah warganet sontak memprotes kebijakan ini. Menurut mereka, tidak ada hubungannya jual beli tanah atau rumah dengan kepemilikan Kartu BPJS Kesehatan. Patut diduga, peraturan ini lahir lantaran di masa pandemi ini, anggaran pemerintah habis terkuras. Untuk menutupi defisit anggaran kesehatan, maka diberlakukan aturan ini. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan