Dilaporkan ke Polisi Gegara Ngelike Konten Porno, Fadli Zon Dinilai Perlu Revolusi Akhlak

Fadli Zon politisi Partai Gerindra

Jakarta, innews.co.id – Gegara akun media sosial Twitter milik Fadli Zon yakni, @fadlizon menyukai (like) konten pornografi, ia pun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tindakan anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini sangat tidak pantas.

“Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri,” kata Febriyanto Dunggio, Sabtu (9/1/2021). Tindakan Fadli Zon sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

Febriyanto menilai, tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. “Dengan dia like secara tidak langsung ikut mendistribusikan video porno itu,” tuturnya.

Menurut dia, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.

“Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat,” imbuhnya seraya mengatakan, nampaknya Fadli Zon perlu revolusi akhlak.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sebelumnya Fadli Zon membantah hal tersebut. Sejauh ini, pihak Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi. (IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan