Jakarta, innews.co.id – Risma Situmorang mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Hukum tak kuasa menahan kesedihannya. Perlahan air mata meleleh di ceruk pipinya tatkala menyampaikan kegundahan hatinya lantaran acara prestius Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum yang telah ia persiapkan jauh-jauh hari, secara sepihak dibatalkan oleh pihak Universitas Krisnadwipayana (Unkris), dengan alasan sudah masuk libur Natal dan Tahun Baru. Padahal, sebelumnya, pihak Unkris sudah menyetujui pelaksanaan di tanggal itu.
“Saya sangat kecewa, bahkan merasa seperti sudah tak punya muka lagi. Bayangkan, undangan sudah disebar, keluarga dan sahabat sudah memastikan akan hadir. Para penguji/penyanggah sudah oke semua, tapi pada 20 Desember malam, saya terima surat pembatalan acara yang harusnya diadakan pada 22 Desember ini. Karangan bunga ucapan selamat pun sudah berdatangan, baik ke rumah mau tempat acara di Grand Sahid Hotel, Jakarta,” ungkap Risma dengan terbata-bata, di Puri Ratna, Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Dengan meminta kekuatan dari Tuhan, dirinya datang ke Grand Sahid Hotel, demi untuk meminta maaf kepada semua undangan yang hadir karena terpaksa acara dibatalkan. “Saya seperti sudah kehilangan martabat akibat keputusan sepihak pihak Unkris,” tuturnya.
Tidak sedikit biaya yang telah dikeluarkan oleh Risma untuk mempersiapkan perhelatan akbar ini. “Saya sengaja memilih tanggal 22 Desember untuk Sidang Terbuka karena bertepatan dengan 30 tahun kepergian Ibu saya. Dan lagi, kebetulan hari ini juga adalah Hari Ibu. Ini sebagai bentuk dedikasi kepada ibu saya dan segenap wanita Indonesia,” tuturnya lagi.
Kepada innews, Risma mengatakan, dirinya akan memperkarakan masalah ini. “Sangat tidak masuk akal, sudah H-1, Sidang Terbuka dibatalkan sepihak. Terkecuali peserta sidang sakit atau berhalangan baru boleh. Ini semua baik-baik saja, kenapa harus dibatalkan?” cetus Risma kesal.
Anehnya lagi, lanjut Risma, bukan hanya dibatalkan, tapi Promotor, Co-Promotor, dan Penguji/Penyanggah juga diganti semua. “Saya ini sudah melalui tahapan ujian tertutup dan meraih nilai (yudisium) 92. Nah, acara ini makanya disebut sidang terbuka, dihadiri oleh berbagai pihak,” tukasnya.
Terkait dengan para penguji yang kebanyakan dari luar Unkris, Risma mengatakan, “Saya mengambil disertasi terkait hukum bisnis yang cakupannya dunia medis dengan pembahasan dibatasi hanya lingkup perdata. Jadi, untuk penguji pun harus menyesuaikan. Bukan dipaksakan harus orang dari hukum pidana yang menguji”.
Pergantian Promotor, Co-Promotor, dan Penguji/Penyanggah, menurut Risma, sudah ia tolak sejak jauh-jauh hari, tapi pihak Unkris terkesan memaksakan dengan berbagai alasan. “Di Unkris, saya ini hanya mahasiswa, bukan advokat seperti profesi sehari-hari. Jadi tolong dibantu, bukan dipersulit seperti ini,” imbuhnya.
Risma memastikan dirinya akan memperkarakan ini ke Dikti soal penundaan jadwal Sidang Terbuka yang tidak semestinya, serta pergantian Promotor, Co-Promotor, dan Penguji/Penyanggah, juga soal kerugian materil dan immateriil yang ia alami. (RN)
Be the first to comment