
Jakarta, innews.co.id – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Marthen Napang harus menjalani pemeriksaan secara marathon di Polda Metro Jaya, sejak pagi hingga tengah malam, Rabu (19/6/2024), dalam laporan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung.
Pria gaek ini tampak berjalan gontai ketika dibawa oleh sekitar 5 orang aparat keamanan menuju ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Kabarnya, ia menjalani pemeriksaan kesehatan. Kabarnya, Marthen Napang langsung ditahan oleh penyidik.
Seperti diketahui, Marthen Napang dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Oleh penyidik, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dilaporkan oleh Dr. John Palinggi, tokoh masyarakat yang juga dikenal sebagai pengamat militer dan pengusaha nasional.
“Benar, Saudara Prof Marthen Napang telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu kemarin. Mengenai apakah ditahan atau tidak, itu menjadi kompetensi absolut penuh penyidik. Kemungkinan bila sudah memenuhi alasan subjektif dan objektif, maka akan ditahan,” ujar Muhammad Iqbal, Kuasa Hukum John Palinggi, kepada awak media, di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Ini merupakan panggilan penyidik yang kedua, setelah sebelumnya Marthen mangkir. “Kalau memang ditahan di tingkat penyidik, maka akan dilakukan untuk 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang 40 hari lagi. Bila sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka tersangka akan ditahan untuk 20 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi,” jelasnya.

Dikatakannya, secara objektif perlunya Marthen Napang ditahan tentu melihat hukuman pada pasal yang disangkakan. Kalau memang diatas 5 tahun, kemungkinan bisa ditahan. Sementara alasan subjektifnya, penyidik akan menilai apakah dia kemungkinan bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan yang sama nanti.
Bila dicermati, oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar Marthen Napang telah divonis hukuman penjara selama 6 bulan dalam perkara membuat laporan palsu. Saat banding, Pengadilan Tinggi Makassar menolak gugatannya dan memperkuat vonis PN Makassar. Dan kini, dirinya tengah melakukan kasasi.
Menurut Iqbal, sebagai Guru Besar dugaan tindak pidana yang dilakukan Marthen Napang sangat memalukan. “Harusnya seorang guru besar kan bisa memberi teladan. Saya sendiri sebagau alumni FH Unhas merasa malu dengan tindakannya itu. Pasti, baik rektor, dosen, alumni dan mahasiswa Unhas pun malu,” tukasnya.
Iqbal menambahkan, seharusnya sejak awal bisa dilakukan upaya persuasif. Konon kabarnya, Marthen Napang bersikap pongah, merasa yakin seolah kebal hukum, dan tidak beritikad baik menyelesaikan masalah ini. “Selama ini, klien kami begitu baik terhadap Marthen Napang, termasuk memberi ruangan di kantornya untuk dijadikan kantor Marthen Napang. Bahkan, memberi kerjaan juga. Ibarat air susu dibalas air tuba, yang terjadi justru klien kami ditipu mentah-mentah dengan memalsukan surat putusan MA,” beber Iqbal.
Dirinya berharap, proses hukum bisa berjalan lancar hingga pengadilan untuk membuktikan apakah tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan MA. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum baik kepada korban maupun tersangka. (RN)
Be the first to comment