
Jakarta, innews.co.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI), Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) sepakat menjalin kerja sama penyelenggaraan pendidikan hukum berkelanjutan (PHB). Kegiatan ini juga didukung oleh Institute for Criminal Justice Reform dan The Asia Foundation Indonesia. Penandatanganan kerja sama disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Jumat (12/11/2021) lalu.
Kerjasama yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PERADI SAI Swandy Halim, Ketua Umum PERADI RBA Luhut Pangaribuan, dan Wakil Presiden Luthfi Yazid ini meliputi pembuatan kurikulum, modul pendidikan hukum berkelanjutan, dan tentu pendidikan hukum berkelanjutan itu sendiri.
“Ini merupakan kerja sama yang bersejarah karena dijalin oleh PERADI (SAI dan RBA) bersama KAI. Pemerintah mengapresiasi terbitnya modul PHB yang berkaitan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.
Modul ini, lanjutnya, penting untuk memberikan pemahaman kepada advokat agar bekerja secara profesional dan proporsional serta paham tentang perlindungan HAM.
Menurut Luhut Pangaribuan, PHB sangat penting untuk dilakukan dan menjadi tantangan bersama dari seluruh organisasi advokat (OA). “PHB adalah bagian dari tugas dan fungsi dari OA yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat,” tambahnya.
Sementara itu, Swandy Halim, menerangkan kegiatan ini adalah perjalanan yang sangat historis dalam sejarah perjalanan OA. “Ini adalah lompatan besar bagi OA di Indonesia, karena tiga OA bisa berkumpul dan bekerjasama karena kepedulian bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa PHB adalah roh bagi OA.
Dikatakannya, setiap bulan PERADI SAI melaksanakan PHB dan membuka kesempatan agar semua kalangan bisa ikut. Saat ini, jelasnya, PERADI SAI sedang menggodok agar PHB wajib diikuti oleh para anggota PERADI SAI. Karena itu, kerjasama ini merupakan momentum yang bersejarah, karena modul yang ditampilkan adalah mengenai pemberdayaan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Luthfi Yazid menjelaskan, meski rumahnya berbeda, namun ketiga OA ini bisa bekerjasama untuk membuat dan menyelenggarakan PHB secara bersama. “Kerjasama ini harus dipelihara karena hal ini mengenai perjalanan berbuat kebaikan untuk memperjuangkan keadilan dan negara hukum,” tukasnya.
Kerjasama ini sejatinya sudah berlangsung sejak April 2021, dimana PERADI (SAI dan RBA) bersama KAI, difasilitasi oleh ICJR telah menyusun 5 modul PHB dengan titik tekan untuk memperkuat perlindungan kelompok rentan di Indonesia. Kelima modul tersebut adalah Mencegah Penyiksaan dalam Sistem Peradilan Pidana, Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana, Perempuan dan Akses terhadap Keadilan, Investasi dalam Konteks Bisnis dan Hak Asasi Manusia, dan Kebebasan Berekspresi dan Akses terhadap Informasi. (RN)
Be the first to comment