
Jakarta, innews.co.id – Pasal 282 Rancangan Undang-Undang KUHP merupakan bentuk diskriminasi pada para advokat. Tudingan berbuat curang hanya dialamatkan pada lawyer. Padahal, penegak hukum jelas-jelas hukan hanya advokat. Ada hakim, jaksa, dan polisi. Stigma negatif sepertinya dengan sengaja dilabelkan pada para advokat.
Berikut isi Pasal 282 RUU KHUP, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:
a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 282 adalah, Ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.
Menanggapi hal tesebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Prof Otto Hasibuan dalam rilis yang diterima innews, Selasa (10/8/2021) mengatakan, pasal ini dibuat dengan paradigma yang kurang tepat karena dengan adanya pasal ini seakan-akan hanya advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang kepada advokat.
“Pasal ini terkesan diskriminatif, prejudice dan tendensius, karena ditujukan hanya kepada advokat saja. Padahal yang berlaku curang itu tidak saja dapat dilakukan oleh advokat, tetapi juga oleh penegak hukum yang lain,” kata Otto lagi.
Menurutnya, bila ini tetap dipertahankan, maka pasal ini tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat saja, tetapi juga kepada penegak hukum yang lain yaitu, hakim, jaksa, penyidik, panitera termasuk juga klien.
Lebih jauh Otto mengatakan, pasal ini adalah delik formil, sehingga sangat berbahaya bagi advokat dalam menjalankan tugasnya, karena ketika mendamaikan klien dengan lawannya, tentu bisa saja terjadi win win atau lose lose, sehingga kalau karena sesuatu hal kliennya menyetujui untuk lose atau mengalah dalam perjanjian, maka hal ini dapat saja dikemudian hari advokat tersebut dengan mudah dilaporkan oleh kliennya dengan tujuan tertentu, sehingga advokat dalam posisi lemah.
Otto menjelaskan, penjelasan Pasal 282 tersebut tidak sinkron dan dengan norma Pasal 282, karena Pasal 282 berisi tentang perbuatan curang, tetapi penjelasannya mengenai suap.
Peradi menyadari dalam praktik ada advokat yang berlaku curang terhadap kliennya dan perlu mendapat sanksi, tetapi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 282 tersebut. “Selama ini Dewan Kehormatan Peradi selalu bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada advokat bahkan ada yang dipecat karena berlaku curang. Jadi Kode Etik Advokat sudah mengaturnya,” imbuhnya.
Karenanya, Peradi dengan tegas meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketentuan Pasal 282 tersebut dari isi KUHP yang tengah dibahas. (RN)
Be the first to comment