Jakarta, innews.co.id – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata di Indonesia yang merupakan warisan jaman kolonial Belanda, dinilai sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang. Oleh karena itu, sudah tepat bila direvisi.
“Perkembangan jaman telah menghadirkan banyak perubahan. Untuk itu, Hukum Acara Perdata yang ada sepertinya sudah tidak relevan lagi,” ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Swandy Halim, saat memenuhi undangan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/6/2022).
Pada kesempatan itu, rombongan Peradi SAI yang dipimpin Harry Ponto selaku Wakil Ketua Umum menyampaikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR RI agar RUU tersebut bisa semakin lengkap.
“Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan,” terang Swandy Halim.
Pimpinan Komisi III DPR RI Adies Kadier pada kesempatan itu mengakui masukan dari Peradi SAI yang paling lengkap serta konkrit dari sekian organisasi advokat yang telah diundang. “Terima kasih kepada Peradi SAI yang dipimpin Bapak Dr. Juniver Girsang yang telah benar-benar mempersiapkan materinya sebaik dan selengkap mungkin,” tuturnya.
Komisi III DPR merasa perlu mendapat masukan dari berbagai pihak, sehingga perancangan RUU ini bisa berjalan komprehensif dan menyeluruh. “Semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal. Karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita,” cetus Adies Kadir.
“Kami berterima kasih telah diundang oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan guna melengkapi pembahasan RUU ini. Usulan yang kami sampaikan secara khusus telah dibahas oleh komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional Peradi SAI di Bali, 10-12 Juni 2022 lalu.
Sementara itu, Dr. Juniver Girsang Ketua Umum DPN Peradi SAI mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi, khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.
“Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan kami siap memberi masukan lebih lanjut, apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat,” kata Juniver Girsang.
Dia menambahkan, sebagai organisasi advokat, tentu Peradi SAI sangat berkepentingan dalam memberi masukan terkait UU ini. “Peradi SAI memiliki tokoh dan pakar-pakar hukum yang berkualitas serta berpengalaman, sehingga sudah sangat tepat DPR RI sering mengundang Peradi SAI. Di sisi lain, secara moral advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya menimbulkan ketidakpastian dalam masyarakat,” pungkas Ketua Umum Peradi SAI lugas.
Ikut hadir mewakili Peradi SAI antara lain, Harry Ponto (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum), Jhon SE. Panggabean (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Ketua Komite), Matheus Ramses R, Albert Aries, dan Jandi Mukianto. (RN)
Be the first to comment