Jakarta, innews.co.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan menjadi satu-satunya organisasi advokat yang diundang mengikuti pelaksanaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Ruang Utama, Istana Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa-Rabu, 12-13 Desember 2023.
“Benar, kami menjadi satu-satunya organisasi advokat yang diundang untuk mengisi acara di Hakordia 2023 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo,” kata Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, kepada innews, di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya pemerintah memahami akan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa Peradi adalah wadah tunggal (single bar) advokat di Indonesia. “Kami melihat pemerintah sudah paham bahwa OA yang diakui secara UU adalah Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan,” tegas Dwiyanto.
Dikatakannya, selama ikut Hakordia 2023, Peradi gencar mensosialisasikan terkait single bar. “Kami menginformasikan berbagai kegiatan yang telah dilakukan serta upaya-upaya konkrit mendorong pencegahan korupsi,” kata Dwiyanto.
Dia menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan Peradi adalah secara aktif mendiskusikan hal-hal krusial terkait pemberantasan korupsi. Misal, sejauh mana advokat bisa berperan dan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak melanggar hukum,” tukasnya.
Lebih jauh Dwiyanto menerangkan, Peradi secara aktif berdiskusi dengan para penyidik di KPK agar bisa sama-sama mengetahui posisi dan kedudukan masing-masing pihak. Hal tersebut juga dilakukan Peradi terkait beberapa kasus yang menimpa advokat dan sudah masuk peradilan.
Advokasi advokat
Sementara itu, Adardam Achyar, Ketua Dewan Pengawas DPN Peradi mengapresiasi undangan KPK di Hakordia 2023. “Ini bentuk kecermatan KPK dalam melihat siapa organisasi advokat sebagai wadah tunggal yang sesuai dengan UU Advokat,” ucapnya.
Adardam menegaskan, sebagai salah satu elemen penegak hukum, maka advokat memiliki peran besar dalam memperlancar proses hukum. “Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa advokat tidak bisa dituntut hukum dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik. Hal ini haruslah diketahui oleh para penegak hukum lainnya,” tukasnya.
Ketum DPP Ikadin ini juga menyatakan, bukan berarti advokat kebal terhadap hukum. Dia mencontohkan, apabila advokat kedapatan menggunakan narkoba, tidak perlu diajukan dulu ke Dewan Pengawas atau Dewan Kehormatan organisasi advokat, baru diproses hukum. Silahkan saja langsung. Namun, bila dalam menjalankan profesinya diduga seorang advokat merintangi penyidikan, di sini harus jelas.
“Tidak bisa karena membela kliennya, advokat dianggap merintangi proses hukum, termasuk keengganan menyerahkan dokumen-dokumen terkait perkara yang ditangani. Karena secara UU, memang advokat tidak dizinkan membocorkan rahasia klien dan menyerahkan dokumen klien yang ia miliki. Disinilah perlu persamaan persepsi, karena selama ini advokat dinilai merintangi penyidikan hanya karena tidak mau menyerahkan dokumen kliennya,” imbuh Adardam.
Dirinya berharap kedepan, para penegak hukum lain bisa memahami posisi dan kedudukan advokat dalam menjalankan profesinya. “Tidak lantas menjerat advokat dengan pasal-pasal tindak pidana, sementara yang dilakukan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan advokat yang dilindungi oleh UU,” serunya.
Selama dua hari, DPN Peradi membuka booth khusus di Hakordia 2023 dan memberi sosialisasi terkait langkah-langkah Peradi dan konsultasi hukum kepada peserta yang hadir. (RN)
Be the first to comment