Cikarang, innews.co.id – Perkara tuduhan penggelapan uang sewa tanah seluas dua hektar yang terletak di Cibitung, Bekasi, senilai Rp 8 milyar, berakhir dengan vonis bebas terhadap Andy Tediarjo The (terdakwa). Tuduhan yang disampaikan keponakannya itu tidak terbukti.
“Hari ini, Selasa, 30 Maret 2021, Pukul 11.15 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, memutus bebas perkara pidana atas nama terdakwa Andy Tediarjo The,” kata Dr. Pieter Ell Kuasa Hukum Andy Tedjo, yang didampingi Riksa dan Dini dari kantor LSS Law Firm & Partners, kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).
“Kami selaku kuasa hukum tentu berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai fakta hukum yang ada,” kata Pieter Ell.
Pieter mengakui sejak awal telah memprediksi kliennya akan diputus bebas. Karena bagaimana mungkin kliennya didakwa menggelapkan uang sewa tanah yang merupakan miliknya sendiri.
Dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mylandi Susana, SH., dan Sariffudin A, SH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Tim Penasihat Hukum Andy Tediarjo The, Majelis Hakim yang dipimpin Darma Indo Damanik, SH., M.Kn., (Hakim Ketua), Decky Christian S, SH., dan Muhammad Nafis, SH (Hakim Anggota), memutuskan, menyatakan terdakwa Andy Tediarjo The tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 385 ayat (4) KUHP.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum tersebut. Dan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Majelis Hakim.
Pieter menyesalkan ketidakprofesionalan JPU yang menuntut kliennya dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Putusan Majelis Hakim sekaligus mematahkan dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Andy Tediarjo The,” tukas Pieter.
Dia menegaskan, keteledoran JPU dalam mendakwa kliennya harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Saya harap Jaksa Agung Muda Pengawasan memeriksa Kajati Jawa Barat dan jajarannya,” seru Pieter yang juga dikenal sebagai aktor dalam film ‘Bodyguard Ugal-ugalan’ ini. (RN)
Be the first to comment