Dokumen Milik DPP PDI-Perjuangan Ikut Disita, Pengacara Hasto: Bentuk Arogansi Penyidik KPK

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, didampingi tim kuasa hukum, salah satunya Johannes Oberlin Lumban Tobing (kanan) saat akan diperiksa oleh KPK

Jakarta, innews.co.id – Dalam dua hari terakhir, masyarakat dikagetkan dengan terjadinya penyitaan handphone dan tas tangan yang dipegang oleh ajudan Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Rossa Purbo Bekti berpangkat Kompol.

Ternyata tidak hanya HP yang disita, ada juga dokumen-dokumen penting milik DPP PDI-Perjuangan yang berisi petunjuk dari Ibu Ketua Umum PDI-Perjuangan terkait strategi pemenangan Pilkada Serentak, 27 November 2024 mendatang yang ikut diambil oleh penyidik KPK.

“Kami mempertanyakan penyitaan tersebut karena Pak Hasto datang memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Lumban Tobing, ketika dikonfirmasi innews, Selasa (11/6/2024) malam.

Kuasa hukum menyatakan sangat keberatan dengan penyitaan dengan cara-cara yang ugal-ugalan seperti itu. “Benar, yang disita HP milik Kusnadi, dua buah ATM juga milik Kusnadi, kunci apartemen, serta dokumen-dokumen milik DPP PDI-Perjuangan yang berisi petunjuk dan strategi pemenangan Pilkada Serentak. Semua itu tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku,” ungkap Johannes.

Johannes menegaskan, kasus Harun Masiku sudah inkrah di pengadilan, sejak 4 tahun lalu. Selama proses pengadilan pun tidak ada bukti keterlibatan Hasto. Di sisi lain, pihak-pihak yang diduga tersangkut pada kasus ini pun sudah dijatuhi vonis hukuman, bahkan sudah bebas. “Jangan karena KPK belum bisa menangkap Harun Masiku lantas Pak Hasto yang ditumbalkan,” seru Johannes.

Perkara ini, lanjutnya, kerap muncul saat masuk tahun politik. Seperti pada Pilpres lalu, kasus ini juga diangkat. Begitu juga jelang Pilkada Serentak ini, kembali kasus ini mencuat. Jadi ini hanya digoreng-goreng saja oleh oknum-oknum tertentu.

Seperti diketahui, penyidik KPK disebut melakukan penyitaan dengan cara-cara yang tidak profesional, bahkan melanggar hukum.

“Ketika Pak Hasto diperiksa, Penyidik KPK menemui Kusnadi, ajudan Hasto dan pura-pura mengatakan bahwa dirinya dipanggil oleh Hasto ke Lantai 2, Gedung KPK. Di Lantai 2, oleh penyidik Rossa Purbo Bekti, Kusnadi justru bak diinterogasi dan dituding telah merusak HP Harun Masiku. Sontak dibantah oleh Kusnadi. Penyidik pun menggeledah tas yang dibawa Kusnadi yang di dalamnya ada HP, ATM, dan dokumen-dokumen DPP PDI-Perjuangan. Penyidik langsung menyita HP, ATM dan dokumen-dokumen tersebut,” beber Johannes.

Dengan tegas Johannes menyatakan, pihaknya sangat keberatan dengan sikap tidak profesional penyidik KPK tersebut. Menurutnya, dalam kapasitas sebagai saksi, maka penyitaan barang-barang milik saksi harus dengan penetapan ketua pengadilan.

Johannes menambahkan, pihaknya sudah melaporkan ke Dewan Pengawas KPK. “Sudah langsung kami laporkan ke Dewas KPK. Ini perilaku penyidik yang tidak benar dan melanggar hukum. Pak Hasto itu datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, bukan pelaku atau tersangka,” tandasnya.

Dirinya meminta Dewas KPK bisa mengambil tindakan tegas terhadap perilaku penyidik yang arogan seperti itu. “Kami berharap segera diproses dan (penyidik) diberi sanksi karena menyalahi prosedur yang ada. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Hasto juga akan segera melakukan praperadilan terhadap Penyidik KPK itu,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan