Jakarta, innews.co.id – Pelaksaan Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ke-6 yang sejatinya berlangsung 25-27 Juni ini di Bandung harus mundur lantaran pandemi Covid-19 yang melangit.
“Harusnya baik DPP, SC, maupun OC belajar dari pengalaman sebelumnya. Awalnya, Munas akan diadakan di Denpasar, namun karena pandemi, mandat kami kembalikan,” kata Rizal Akbar Maya Poetra, SH., MH., Ketua DPC AAI Denpasar kepada innews, Senin (21/6/2021).
Usai pengembalian mandat, DPP memutuskan memindah tempat Munas ke Bandung. Tapi kembali, dengan alasan pandemi, Munas pun kembali diundur selambatnya Desember 2021.
“Saran saya Munas diadakan secara online. Karena meskipun tidak diatur dalam AD/ART, kan bisa dilakukan dengan perubahan AD/ART. Pelaksaan Munas secara online bisa dengan mempergunakan jasa event organizer yang profesional dan independen, tentunya dengan kesepakatan para kandidat Ketum,” ujarnya.
Dengan begitu, sambungnya, Munas bisa dilaksanakan dan tidak ada alasan ditunda-tunda lagi. “Alasan utama DPC AAI Denpasar mengembalikan mandat sebagai tuan rumah kan karena masalah pandemi. Akan tetapi ada kesan bahwa DPP tidak mempercayai adanya Covid-19. Penunjukan mandat terhadap DPC Bandung pun pada akhirnya terjadi kegagalan karena masalahnya sama, yaitu pandemi Covid 19,” terang Rizal lagi.
Menurutnya, bila terlalu lama diadakan Munas ini, maka akan berdampak tidak baik dengan organisasi. Sebab, sesuai RAC DPC AAI Denpasar, perpanjangan masa jabatan DPP hanya sampai 31 Juli. Sesudah itu, otomatis DPP demisioner. Sehingga putusan-putusan yang dibuat setelah itu ilegal, sebab DPP sudah tidak memiliki kewenangan dan kompetensi lagi.
“DPP harus bergerak cepat untuk melaksanakan Munas sebelum 31 Juli ini. Saya rasa bisa cepat kalau dilakukan secara online. Yang penting ada political will dari DPP dan didukung oleh seluruh cabang,” tegasnya.
Sayangnya lagi, sambung Rizal, saat ini dari 135 DPC, tinggal belasan yang aktif, lainnya mati suri. Ini nampak, dari belasan DPC yang aktif, juga tidak jelas, berapa DPC yang memberikan perpanjangan masa jabatan DPP.
“Kalau Munas memang harus dilaksanakan antara September – Desember, maka harus ditunjuk caretaker. Kalau tidak, maka telah terjadi pelanggaran AD/ART,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar resmi dari DPP, apakah bisa menyelenggarakan Munas secara online. (RN)
Be the first to comment