Jakarta, innews.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Jayapura menuai pujian dari Ketua MK Anwar Usman, dalam Bimbingan Teknis Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat, 9-12 Oktober 2023.
Ini lantaran salah satu anggotanya, Arnodul Alo Lengka, SH., advokat asal Lapago (Papua) yang didaulat membacakan Pancasila di hadapan Ketua MK Anwar Usman dan peserta Bimtek lainnya, begitu lancar dengan suara khas Papua-nya. Tampak jelas, Ketua MK yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo ini begitu terkesan dengan Arnodul Lengka.
Dalam bimtek tersebut, DPC Peradi Kota Jayapura mengutus 8 advokat untuk menimba ilmu tentang kepemiluaan. “DPC Peradi Jayapura terus mendorong anggotanya untuk menambah pengetahuan. Salah satunya dengan mengikuti bimtek. Apalagi ini sudah mendekati Pemilu 2024,” kata Dr. Pieter Ell, Ketua DPC Peradi Kota Jayapura, saat dikonfirmasi innews, Selasa (10/10/2023).
Pieter Ell mengapresiasi MK yang mengadakan bimtek ini. “Kami mengapresiasi bimtek yang diadakan oleh MK sehingga bisa menambah pengetahuan, khususnya bagi para advokat,” tukasnya.
Menurutnya, dengan bimtek yang diadakan MK ini, diharapkan para advokat di Jayapura bisa memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip hukum dalam konteks PHPU 2024.
Pelaksanaan bimtek kali ini agak berbeda. Yang umumnya hanya melibatkan partai politik peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, kali ini, bimtek melibatkan organisasi advokat yang tergabung dalam Peradi.
“Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Keberlangsungan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas menjadi perhatian bersama karena pemilu adalah pondasi utama bagi sistem demokrasi yang efektif,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sambutan pembukaannya.
Anwar menekankan peran mulia para advokat dalam membantu pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mencapai keadilan. Para advokat diharapkan dapat bekerja dengan integritas dan menjunjung tinggi kejujuran dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang menjadi narasumber mengupas berbagai aspek pemilu, termasuk Hukum Acara PHPU Tahun 2024. Saldi menjelaskan tentang objek permohonan dalam perkara PHPU dan menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat untuk menjaga proses demokrasi.
Manahan menjelaskan tentang objek perkara utama dalam PHPU yaitu, hasil ketetapan KPU, sebagaimana dalam Pasal 22E UUD 1945. Pihak yang menjadi pemohon termasuk partai politik, perseorangan, dan pihak terkait yang bisa memberikan keterangan atau jawaban kenapa mereka menang.
MK berharap bimtek ini menjadi langkah strategis dalam mengawal Pemilu 2024 demi keadilan, keberlangsungan demokrasi, dan terjaganya kedaulatan rakyat. Para peserta diingatkan untuk menggali ilmu dengan baik dan menjunjung tinggi etika dan hukum dalam proses pemilu mendatang.
Seluruh elemen masyarakat juga diharapkan berkolaborasi dan bersinergi guna memastikan pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan konstitusi dan menjadikannya sebuah pesta demokrasi yang efektif dan membawa kebahagiaan bagi rakyat Indonesia. (RN)
Be the first to comment