DPN PERADI Pastikan Tolak Hasil Muscab DPC Jaksel yang Diindikasi Cacat Prosedural

R. Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi

Jakarta, innews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) memastikan akan menolak hasil Musyawarah Cabang (Muscab) yang diindikasikan ilegal.

“Kami (DPN) tidak akan mentolerir Muscab yang dilaksanakan secara ilegal. Perlu diingat, pada pemilihan Ketua dalam Muscab digunakan sistem one man one vote. Karena itu, setiap anggota yang sah dan terdaftar memiliki hak suara,” kata R. Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi, kepada innews, di Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Dia menjelaskan, saat ini ada sekitar 180 DPC PERADI di seluruh Indonesia. Dalam setiap pelaksanaan Muscab, maka yang menjadi acuan data anggota adalah yang berasal dari DPN, bukan dari antah berantah. Karena, sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka DPN lah yang berhak menyusun data keanggotaan dan melaporkannya secara berkala ke Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung. “Jadi data anggota dalam Muscab harus memakai rujukan yang diberikan oleh DPN, bukan DPC yang buat data sendiri. Biasanya, sebelum Muscab, DPC meminta data ke DPN,” ujar Dwiyanto.

Hari ini, terjadi kekisruhan dalam Muscab DPC PERADI Jakarta Selatan, di mana banyak anggota yang jelas-jelas memiliki kartu tanda anggota (KTA) yang diterbitkan oleh DPN, tapi tidak diizinkan masuk oleh panitia.

“Informasi yang diperoleh, panitia menolak peserta bila tidak sesuai dengan data yang dimiliki DPC Jaksel. Harusnya, data yang dipakai itu dari DPN, di mana jumlah anggota PERADI di wilayah tersebut sebanyak 5.681 orang. Dengan prinsip one man one vote, maka panitia setidaknya menyiapkan tempat untuk bisa menampung setidaknya 30-40 persen anggota yang diperkirakan akan hadir,” ujar Dwiyanto.

Suasana Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan berlangsung panas, di Hotel Tribrata, Jaksel, hari ini

Dia mengatakan, kalau DPC tidak menggunakan data DPN, maka tingkat akurasi peserta akan lemah. Itu terjadi saat Muscab DPC Jaksel, di mana banyak anggota tidak diperkenankan masuk karena namanya tidak terdata di DPC Jaksel atau Panitia Muscab.

Lebih jauh Dwiyanto mengatakan, DPN tidak memiliki kepentingan apa-apa dalam Muscab, selain memastikan agenda organisasi bisa berjalan dengan jujur dan sesuai koridor yang ada.

Usulkan Muscab Ulang

Menyikapi kekisruhan di Muscab DPC Jaksel, Dwiyanto menegaskan, DPN menunggu laporan baik dari panitia penyelenggara maupun utusan DPN PERADI yang hadir.

“Setidaknya kamu tunggu (laporan) selama 30 hari. Kami akan pelajari baik laporan, video kegiatan, dan lainnya, untuk memastikan langkah-langkah apa yang akan diambil. Bila memang ditemukan ada indikasi kecurangan dan/atau pembiaran terhadap hak-hak anggota yang resmi, maka tentu kalaupun ada yang terpilih, kami tidak akan proses pelantikannya,” tegasnya.

Dwiyanto menambahkan, pemilihan Ketua di PERADI itu baru proses awal. Selanjutnya, bisa saja DPN mengangkat atau tidak pihak yang terpilih tersebut dengan melihat seluruh rangkaian proses yang terjadi. “Kalau cacat prosedur, kemungkinan besar tidak diangkat,” tandasnya.

Terkait periodisasi Ketua DPC Jaksel yang telah habis, kata Dwiyanto, pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang akan bertugas melayani anggota. “Advokat di Jakarta Selatan tidak perlu khawatir. Kalau pun ada keinginan mengurus KTA atau keperluan lainnya, dipastikan semua tetap terlayani dengan baik,” tukasnya.

Soal siapa yang akan jadi Plt di DPC Jaksel, sambungnya, bisa diambil dari DPC yang bersangkutan atau DPN. Soal sekretariat sementara nantinya, bisa digunakan di Kantor DPN PERADI.

Berkaca pada pelaksanaan Muscab DPC Jaksel, Dwiyanto mengatakan, bisa saja nanti diusulkan pelaksanaan Muscab ulang. “Kalau ilegal, ya harus diulang Muscab-nya. Masalah yang ikut Muscab orang yang sama tidak masalah. Yang penting prosesnya berjalan dengan jujur dan tertib organisasi,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, fungsi utama organisasi advokat adalah meningkatkan kualitas dari para anggotanya. Karena itu, kalau sampai ada penghalang-halangan anggota resmi, seperti di Muscab DPC Jaksel, itu terlalu berlebihan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan