
Jakarta, innews.co.id – Buntut kericuhan lantaran tidak diizinkannya sejumlah advokat mengikuti Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan, di Ruang Oval, Grand Ballroom, The Tribrata, Jakarta, Senin (29/5/2023), membuat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dengan tegas menyatakan Muscab tersebut tidak sah, demikian halnya untuk segala keputusan dan ketetapan di dalamnya, termasuk pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel, yang dilakukan secara aklamasi.
Hal tersebut disampaikan DPN PERADI dalam siaran persnya yang diterima innews, di Jakarta, Selasa (30/5/2023). Keputusan yang diteken oleh R. Dwiyanto Prihartono (Ketua Harian) dan Hermansyah Dulaimi (Sekretaris Jenderal) ini juga didasarkan keterangan dari tiga orang utusan DPN yang menghadiri Muscab tersebut yakni, H.A. Zaenal Marzuki (Waketum DPN Peradi), Antoni Silo (Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN), dan Chrisman Damanik (Wakabid Organisasi).
Dengan tegas DPN menyatakan bahwa Muscab Peradi Jaksel tidak sah karena penyelenggaraannya telah melanggar ketentuan dan ketetapan DPN, di mana data peserta tidak menggunakan data keanggotaan yang diterbitkan oleh DPN Peradi.
“Data yang digunakan dibuat sendiri oleh Pengurus DPC Jaksel, yang berakibat sejumlah advokat yang adalah Anggota Peradi Jaksel tidak dapat memasuki ruangan Muscab dan tidak dapat menggunakan hak suara dan hak bicara sebagai peserta,” ujar rilis tersebut.
Dijelaskan, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan DPN yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan data anggota serta kartu tanda pengenal anggota (KTPA) yang setiap tahunnya disampaikan ke Mahkamah Agung. “KTPA yang dikeluarkan DPN menjadi syarat untuk digunakan sebagai dasar kepesertaan di dalam Muscab. Karenanya, data yang digunakan di setiap Muscab harus menggunakan data resmi yang diterbitkan oleh DPN,” jelasnya.
Disampaikan pula, utusan DPN Peradi telah melihat langsung kekisruhan yang diakibatkan dilarangnya sejumlah advokat untuk masuk karena namanya tidak tertera pada data yang dibuat oleh DPC Jaksel.
“DPN Peradi telah coba memberikan penjelasan kepada panitia dan peserta Muscab. Juga telah disampaikan bahwa apabila kepersertaan Muscab tidak menggunakan data DPN, maka Muscab dianggap tidak sah. DPN juga telah merekomendasikan panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk tidak melanjutkan Muscab. Namun, panitia tetap bersikukuh menggunakan data yang dibuat sendiri oleh DPC Jaksel dan melanjutkan Muscab,” bebernya.
Ditambahkan pula, akibat situasi yang tidak kondusif, aparat keamanan masuk ke ruangan Muscab karena panitia sudah tidak mampu mengendalikan keadaan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Octolin Hutagalung, Ketua DPC Peradi Jaksel yang terpilih secara aklamasi menolak bila dikatakan Muscab tidak sah. “Kami sudah mengikuti prosedur yang ada. Masalah ada advokat yang tidak masuk pun sudah sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART Peradi,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment