DPP AAI: “Undangan Munaslub di Bogor dan Makassar Tidak Sah, Langgar Anggaran Dasar

Ketua Umum DPP AAI terpilih Dr. Palmer Situmorang mendampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menghadiri pelantikan Pengurus DPP AAI di Hotel Borobudur, Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Undangan untuk mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bogor dan atau Munas Lanjutan di Makassar yang diberikan oknum yang mengatasnamakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) kepada sejumlah Pengurus dan Anggota AAI dinilai tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar (AD) AAI.

“Undangan Munas lanjutan di Makassar dan Munaslub di Bogor adalah tindakan Organisasi Tidak Berujud. Tidak memiliki legal standing dan berada di luar AD AAI yang didirikan tahun 1990, oleh karena mengatasnamakan AAI. Artinya, undangan atau panggilan tersebut tidak sah karena tidak memakai acuan AD AAI yang sesuai dengan Akta No. 93/2013 dan Akta No. 210/2014, yang selanjutnya disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-114.AH.01.07.TAHUN 2014 Jo. Nomor AHU-0000416.AH.01.08. TAHUN 2022,” ujar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI dalam siaran persnya yang diterima innews, Kamis (9/6/2022).

Karena tidak memiliki legal standing yang jelas, DPP AAI pimpinan Dr. Palmer Situmorang dengan tegas meminta seluruh anggota AAI untuk mengabaikan undangan dan/atau panggilan Munas dimaksud.

Ketua Umum DPP AAI Dr. Palmer Situmorang bersama Ketua MPR EI Bambang Soesatyo dan Sekjend AAI Dr. Hendri Donald

Diterangkan, Munas VI AAI di Bandung telah selesai dengan terpilihnya secara aklamasi Dr. Palmer Situmorang SH., MH., sebagai Ketua Umum AAI. Sehingga harus ditolak Munas lanjutan di Makassar atau Munaslub AAI lainnya.

“Saat ini, AAI telah memiliki Ketua Umum yaitu Dr. Palmer Situmorang dan jajaran pengurus lainnya yang sah sebagai hasil Munas, 12 Februari 2022, di Bandung. Perubahan Pengurus telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan SK No. AHU-0000416.AH.01.08 Tahun 2022, tentang “PERSETUJUAN PERUBAHAN PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT OFFICIUM NOBILE” disingkat AAI, tanggal 4 Maret 2022 (sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 Permenkumham No. 03/2016). Dengan terdaftarnya AAI sebagai Badan Hukum berikut pengesahan perubahannya sejak 2014, maka tidak mungkin Kemenkumham menerima pendaftaran nama baru yang sama dengan nama AAI,” ujar Andre Ismangun Humas DPP AAI dalam rilis tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut, sambungnya, diharapkan, rekan-rekan sejawat AAI sebagai penyandang profesi mulia dan ahli hukum yang taat hukum, taat asas, dapat menghindar dari penyesatan informasi dan kesia-siaan.

Lebih jauh DPP AAI menjelaskan, pendaftaran penambahan nama AAI Officium Nobile dari yang semua hanya AAI saja, sejatinya telah dilakukan pada masa kepengurusan Humphrey Djemat yang AD-nya tertuangkan dalam Akta No. 93/2013 dan Akta No. 210/2014, yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Stephany Maria Lilianti dan telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-114.AH.01.07.TAHUN 2014.

“Itu artinya, AAI telah menjadi Badan Hukum Perkumpulan (BHP) sebelum Kepengurusan 2015 – 2020. Oleh karenanya, setiap anggota AAI tanpa terkecuali harus taat terhadap Anggaran Dasar AAI yang telah terdaftar di Kemenkumham tersebut,” tukas DPP.

Sebagai BHP sejak 2014, ujar Andre, AAI tidak bisa mengubah AD tanpa persetujuan Menkumham (Pasal 17 ayat 1 Permenkumham No. 3/2016), di mana setiap Perubahan Anggaran Dasar harus dengan Persetujuan Menkumham.

Lebih jauh Andre menjabarkan, fakta juridis yang tidak dapat disangkal, AAI tidak pernah mengubah AD terhitung sejak tahun 2014 hingga perubahan disahkannya hasil Munas 12 Februari 2022 di Bandung. Dengan kata lain, Pengurus DPP AAI periode 2015 – 2020 pimpinan Muhammad Ismak berdasarkan hukum tidak pernah tercatat secara resmi sebagai Pengurus AAI. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan