![](/wp-content/uploads/2021/02/20210204_213128-scaled.jpg)
Jakarta, innews.co.id – Terpilihnya Arsjad Rasyid sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menandai babak baru dalam kiprah organisasi para pengusaha tersebut di persada ini.
“Salah satu yang perlu dilakukan Ketum Kadin yang baru adalah menghilangkan pungli (pungutan liar) yang terjadi di Kadin selama ini,” ujar Dr. John N. Palinggi Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin) kepada innews, Senin (27/6/2021).
Pungli yang ia maksud adalah pengenaan biaya pendaftaran perusahaan untuk menjadi anggota Kadin sebesar Rp 2 – Rp 2,5 juta untuk masa berlaku satu tahun. Tahun berikutnya, kalau perpanjangan keanggotaan, diharuskan membayar lagi. Padahal, dalam UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin, khususnya Pasal 5 dikatakan, “Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan”.
“Kalau sudah demikian, kenapa mendaftar saja dikenakan biaya Rp2 – Rp2,5 juta. Coba bayangkan kalau ada 2 juta pengusaha yang mendaftar di Kadin, maka per tahun, diperoleh Rp4 triliun. Bayangkan, Kadin mendapat dana sebesar itu. Padahal, UU jelas meminta Kadin tidak profit oriented,” terang John yang dikenal sebagai pengusaha senior di republik ini.
Tidak itu saja, John menilai banyak pengurus Kadin lama telah tergelincir hanya mengurus dirinya sendiri dan kurang memperhatikan pengusaha yang sudah megap-megap mengelola bisnisnya di Indonesia. “Banyak pengusaha yang bagus-bagus, tapi tidak difungsikan sebagaimana mestinya,” katanya.
Di era kepengurusan baru ini, John berharap Ketum baru bisa menghapus praktik pungli yang selama ini terjadi. “Pemerintah saja memberlakukan kemudahan perizinan dan tidak mengenakan biaya, sementara Kadin malah membebankan pengusaha,” tandas John yang dikenal sudah 40 tahun lebih menjadi pengusaha sukses.
John mendorong BPK dan KPK mengaudit Kadin. Sementara itu, selama ini tidak ada manfaat signifikan yang diberikan Kadin terhadap anggotanya. “Ini perbuatan cacat cela dan cacat etika yang harus dihentikan,” tukas John lagi.
Dia menyarankan juga agar Kadin merubah tampilan menjadi wadah pengusaha yang benar-benar melayani, mempersatukan, dan memudahkan para pengusaha dengan selalu membangun hubungan baik dengan semua pihak.
Dalam membentuk kepengurusan, John berharap Ketum harus benar-benar selektif. Jangan memasukkan orang-orang yang buka pengusaha. Kalaupun pengusaha, tapi punya kredit macet di bank. “Kadin harus betul-betul berperan sesuai UU No.1/1987. Sebab, kalau menyimpang, pemerintah dapat mencabut Keputusan Presiden tentang Kadin,” imbuhnya.
Diingatkan, di masa kepemimpinan MS Hidayat, sudah ada pakta integritas, dimana isinya Kadin akan melaksanakan tugasnya tanpa ada pungutan liar, korupsi, dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. “Jadi, sekarang hal itu tinggal dilaksanakan saja,” pungkas John. (RN)
Be the first to comment