Dr. Juniver Girsang, Riset Harus Didasarkan Kebenaran, Bukan ‘Pesanan’

Dr. Juniver Girsang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI)

Jakarta, innews.co.id – Kritik baik terhadap lembaga atau pejabat publik sejatinya dibutuhkan, baik untuk perbaikan kinerja maupun kebijakan yang berguna bagi kemaslahatan rakyat. Akan tetapi, kritik harus didasari pada hasil riset, bersifat ilmiah, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Bila tidak, maka akan menciderai nilai-nilai akademis, bisa berpotensi pada fitnah bahkan pembunuhan karakter seseorang.

Hal ini secara tegas dikatakan Dr. Juniver Girsang, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI), menyikapi fenomena akhir-akhir ini banyak aktivis/lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dipolisikan lantaran mengaku hasil riset yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, kepada innews, Rabu (22/9/2021).

“Hasil riset harus menggunakan nilai-nilai metodologi akademis dan bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang diriset sehingga data yang ditampilkan mengandung kebenaran dan tidak menciderai nilai-nilai akademis,” kata Juniver.

Terlebih lagi, lanjutnya, riset yang dilakukan, baik perorangan atau LSM haruslah ilmiah, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. “Jadi, jangan melakukan riset karena ‘pesanan-pesanan’ oknum tertentu. Sebab, bisa jadi didalamnya ada unsur fitnah dan upaya menjatuhkan seseorang atau sebuah lembaga,” tegasnya.

Dia mencontohkan, kasus yang saat ini ditangani Juniver yakni, tayangan YouTube Haris yang menyoal dugaan keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Haris Azhar mengunggah video berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA JENDERAL BIN JUGA ADA” dalam Youtube pribadinya, 20 Agustus lalu. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Unggahan tersebut dinilai telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terkait perkara ini, Haris Azhar Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS telah dilaporkan ke polisi, Rabu (22/9/2021). Menurut Juniver, ada tiga pasal yang diperkarakan dalam kasus kliennya, pertama Undang-Undang ITE, kedua pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta ketiga ihwal penyebaran berita bohong.

Pada perkara tersebut, sambung Juniver, kliennya sudah memberikan kesempatan pada tergugat untuk memberikan bukti-bukti, di mana kalau tidak ada, dipersilahkan meminta maaf. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada respon seperti yang diharapkan.

“Pak Luhut justru sangat mengharapkan adanya kritik yang konstruktif. Beliau tidak anti-kritik. Sudah banyak kok yang mengkritik dan semua diterima dan didiskusikan. Bila mana dipandang memang harus diperbaiki terkait kinerja maupun kebijakan, maka hal tersebut akan dilakukan,” terang Juniver.

Dia mengatakan, ini pelajaran bagi setiap orang atau LSM dalam menyampaikan statement harus berdasarkan data/fakta, tidak hanya berasumsi atau melakukan riset yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena hal tersebut akan sangat membahayakan dan berpotensi di bawa ke ranah hukum. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan