Dr. Khant Safikni: “Usia Caketum Akan Diperdebatkan di Prakongres INI”

Dr. Khant Safikni Notaris/PPAT di Kalimantan Tengah

Jakarta, innews.co.id – Persoalan berapa usia yang layak bagi seseorang untuk menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), masih menjadi perdebatan.

Kabarnya, usia pensiun seorang Notaris sekitar 65 tahun. Bila demikian, berarti setidaknya usia Calon Ketua Umum INI haruslah 62 tahun, dengan asumsi bila menjabat selama 3 tahun, maka pas di usia pensiun, masa jabatannya pun habis. Mengenai kemungkinan adanya perpanjangan usia pensiun Notaris, itu hal lain yang harus sifatnya debatable (masih diperdebatkan).

Jelang Kongres INI yang rencananya akan diadakan sekitar November 2022 ini di Jawa Barat, persoalan usia Caketum pun kontroversial.

“Terkait usia Caketum sejujurnya masih menjadi perdebatan. Sebab belum diatur alam anggaran rumah tangga (ART) INI secara detail,” kata Dr. Khant Safikni Notaris/PPAT di Kalimantan Tengah ini kepada innews, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, karena belum diatur secara detail, harusnya itu diputuskan dalam Prakongres INI yang rencananya diadakan di Pekanbaru, Riau, sekitar Juli 2022 ini.

Banyak pihak beranggapan, bila seseorang mencalonkan diri di usia 65 tahun, maka sama artinya, sudah masuk masa pensiun sebagai Notaris. Apakah dibenarkan seorang yang sudah pensiun dari jabatannya memimpin INI? Kalau pun saat mencalonkan diri usianya 64 tahun, lalu baru setahun memimpin, sudah harus pensiun, apakah harus diganti ditengah jalan, atau dibuat semacam pelaksana tugas. Tentu ini kurang elok dan berdampak kurang baik bagi organisasi.

Untuk itu, sejumlah Notaris mendorong adanya ketegasan terkait usia Caketum INI. “Harus jelas diawal. Jangan malah dipaksakan boleh mencalonkan diri di usia 65 tahun supaya bisa memperpanjang masa jabatan kenotariatannya,” ujar sejumlah pihak kritis.

Khant mengatakan, hal tersebut (usia Caketum) masih bersifat debatable. “Oleh sebab itu, seyogianya diputuskan oleh peserta Prakongres INI dengan pertimbangan yang komprehensif dan obyektif tentunya,” tukas Khant. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan