Jakarta, innews.co.id – Pendidikan lanjutan menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kemampuan, menambah wawasan serta memperkaya profesionalitas, terlebih bagi para Konsultan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsutan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam pembukaan Pelatihan Lanjutan dalam format lokakarya yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), DJKI Kemenkumham RI, di Manhattan Hotel, Jakarta, 13-14 November 2023 lalu.
Menurutnya, pendidikan lanjutan menjadi bagian penting, di mana pemerintah telah menentukan kewajiban Konsultan KI yang terdaftar untuk mengikuti Pelatihan Lanjutan.
Hal ini juga, sambung Suyud, tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 15 Tahun 2023 perihal Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), yang menyatakan, secara kelembagaan organisasi profesi dapat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam menyelenggarakan pelatihan lanjutan yang kemudian dijadikan salah satu komponen penilaian kompetensi oleh Majelis Pengawas terhadap kinerja praktek Konsultan KI dalam format Satuan Kredit Profesi (SKP).
Suyud mengusulkan agar DJKI dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur Organisasi Profesi (AKHKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Perguruan Tinggi. Selanjutnya, pelatihan lanjutan ini dapat dikelola oleh organisasi profesi yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, diperuntukan khusus bagi Konsultan KI. “Oleh karenanya, penting sistem pendataan Konsultan KI, sehingga bagi mereka yang aktif datanya tersinkron dengan sistem evaluasi dan pelaksanaan kinerja profesi dalam bentuk SKP, sebagaimana tugas profesi dalam mencapai peningkatan pelayanan masyarakat,” tukasnya.
Lokakarya yang diadakan pertama kali oleh DJKI kemenkumham RI bekerja sama dengan AKHKI ini secara resmi, dibuka oleh Dra. Sri Lastami, mewakili Mien Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), DJKI kemenkumham RI.
Dalam sambutannya, Sri Lastami memaparkan pokok-pokok pengaturan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023, di mana terdapat empat komponen yakni, Pelatihan Konsultan KI, Ujian Konsultan KI, Majelis Pengawas, Pemberhentian Konsultan KI.
Dijelaskan terkait materi pelatihan lanjutan berupa “Perkembangan Mutakhir Sistem Perlindungan KI” dan sub-tema: Sosialisasi RUU Desain Industri dan RUU Paten. Sementara di bidang merek mengetengahkan tentang Pendaftaran Merek Non-Tradisiional di Indonesia, serta dari Direktorat Teknologi Informasi menghadirkan pembahasan seputar layanan teknologi informasi kekayaan intelektual terkini. (RN)
Be the first to comment