Dua Kali Keok di Pengadilan, Hakim Vonis Unkris Bayar Ganti Rugi Rp 100 Juta Lebih

Risma Situmorang memenangkan gugatan rekonpensi atas pihak Universitas Krisnadwipayana

Jakarta, innews.co.id – Kasus pembatalan Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) yang menimpa Risma Situmorang terus bergulir. Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Jakarta Pusat, sama-sama dimenangkan oleh Risma.

Dua penjabat di Unkris yakni, Dr. Ayub Mukti Rektor Unkris dan Prof Gayus Lumbuun Ketua Senat Unkris dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembatalan sidang ujian terbuka tersebut. Ujungnya, pihak Unkris diwajibkan membayar kerugian materiil yang telah dikeluarkan Risma untuk persiapan sidang terbuka itu sebesar lebih dari Rp 100 juta.

“Ya benar, hakim baik di PN Bekasi maupun Jakpus telah memutuskan Rektor Unkris Dr Ayub Muktiono dan Ketua Senat Unkris Prof Dr Gayus Lumbun, sama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Risma Situmorang dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Majelis hakim dalam pembacaan putusannya mengatakan, menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi seluruhnya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

3. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi untuk membuat permohonan maaf kepada Penggugat Konvensi pada satu Media Cetak Nasional Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp100.357.000 (seratus juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

A. Biaya Sidang Ujian Terbuka tanggal 22 Desember 2021, Rp40 juta;
B. Biaya sewa Puri Ratna Ballroom tempat Sidang Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum atas nama Penggugat Kovensi sejumlah Rp37,5 juta;
C. Biaya cetak backdrop ukuran 7×3 meter sejumlah Rp4,7 juta;
D. Biaya dekorasi Puri Ratna Ballroom, Hotel Sahid, tempat Sidang Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum atas nama Penggugat Kovensi, sejumlah Rp6,6 juta;
E. Biaya cetak 13 bundel dan 150 ringkasan Disertasi Penggugat Konvensi, sejumlah Rp10,9 juta.

5. Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi tunduk dan patuh pada amar putusan dalam perkara ini;

6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;

“Saya sudah mempersiapkan segalanya dengan baik. Saya sengaja memilih tanggal 22 Desember untuk Sidang Terbuka karena bertepatan dengan 30 tahun kepergian Ibu saya,” kata Risma lagi.

Dirinya merasa janggal, kok pembatalan Sidang Terbuka dilakukan H-1. “Sangat tidak masuk akal, sudah H-1 Sidang Terbuka dibatalkan sepihak. Terkecuali peserta sidang sakit atau berhalangan baru boleh. Ini semua baik-baik saja, kenapa harus dibatalkan?” celetuk Risma geram.

Tambah aneh, sambungnya, Promotor, Co-Promotor, dan Penguji/Penyanggah juga diganti semua. “Saya ini sudah melalui tahapan ujian tertutup dan meraih nilai (yudisium) 92. Nah, acara ini makanya disebut sidang terbuka, dihadiri oleh berbagai pihak,” bebernya.

Dirinya mengaku agak lega dengan adanya putusan pengadilan. “Seorang mahasiswa menang di pengadilan dua kali atas Rektor Unkris Dr Ayub Muktiono, Ketua Senat Unkris Prof Dr Gayus Lumbun, dan Ketua Senat FH Unkris Prof Dr Iman Santoso. Paling tidak ini bisa menyadarkan semua pihak untuk tidak semena-mena membuat putusan dan mengorbankan mahasiswa,” tukas Risma yang mengaku studinya jadi terhambat gegara kasus di Unkris ini.

Ketika coba dikonfirmasi terkait perkara ini, hingga berita ini diturunkan, Rektor Unkris diam seribu bahasa. Sementara Retno Wandari Anggota Yayasan merangkap Humas Unkris hanya mengatakan, “Maaf saya belum mendapat arahan dari Yayasan maupun Rekorat. Segera saya informasikan”. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan