
Jakarta, innews.co.id – Ditetapkannya dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir, cukup mengagetkan.
“Ya, kita cukup tersentak mendengar kabar tersebut. Bahkan, sampai dua PPAT yang sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya,” ungkap Dr. Syafran Sofyan dalam keterangannya kepada innews, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, kita harus cari tahu apa penyebab dan kronologinya secara jelas. Kedepankan asas praduga tak bersalah dan kaitkan tugas kewenangan sebagai Notaris/PPAT.
Dalam hal ini, lanjut Syafran yang juga mantan Ketua Umum PP IPPAT ini, organisasi berperan besar untuk melindungi anggotanya. Seperti diketahui, para PPAT di Indonesia bernaung pada perkumpulan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Syafran menambahkan, saat ini yang perlu kita waspadai adalah banyak sekali oknum polisi yang berdasarkan “pesanan’ atau atensi saja, tanpa prosedur dan tidak melihat UU Jabatan Notaris (UUJN), dan fungsi jabatan kita sebagai Notaris/PPAT. “Banyak kejadian begitu soalnya lantaran polisi tidak mengetahui UUJN,” tukasnya.
Meski demikian, bagi Syafran, apapun itu, organisasi (PPAT) wajib melindungi. “Organisasi penting memiliki bagian perlindungan hukum yang kuat. Jangan justru perlindungan hukum bagi anggota lemah,” tukasnya mengingatkan. (RN)
Be the first to comment