Dugaan Korupsi di Sultra, Bendum KNPI Minta Kejati Periksa Gubernur Ali Mazi

Gubernur Sultra Ali Mazi

Jakarta, innews.co.id – Penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, berbuntut panjang. Dua dari kelima orang tersebut adalah birokrat Pemprov Sultra yakni mantan Plt Kabid Minerba, Yusmin dan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Aziz. Para tersangka diduga korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 495.216.631.168.83.

“Kejaksaan Tinggi Sultra harusnya juga memeriksa Gubernur Sultra Ali Mazi sebagai pimpinan kedua birokrasi tersebut,” kata Bendahara Umum (Bendum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), La Ode Umar Bonte, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).

Dia menjelaskan, ini kaitannya dengan pengelolaan tambang. Jadi, pasti gubernur mengetahui. Sulit kalau dikatakan gubernur tidak tahu persoalan ini.

Selain itu, lanjutnya, Gubernur perlu diperiksa terkait dengan carut marutnya di Dinas ESDM dan pertambangan di Sultra. “Upaya penegakan hukum harus proporsional. Olehnya itu, dalam kasus tersebut seharusnya yang lebih bertanggung jawab adalah Ali Mazi,” tegas Umar Bonte.

Dia menambahkan, dari sisi hukum, sangat logis bahwa Gubernur Sultra. “Kenapa harus Ali Mazi karena dia tidak boleh berpangku tangan untuk melihat status ini, Karena sampai hari ini Ali Mazi tidak mengeluarkan pernyataan apa-apa terkait masalah ini. Harusnya dia merespon situasi ini, karena jangan sampai ada orang-orang yang dikorbankan,” tegasnya.

Umar Bonte menyoroti soal penetapan Yusmin sebagai tersangka. Menurutnya, Yusmin dalam kasus ini justru tidak penting. Yusmin hanya dijadikan sebagai korban.

“Menurut saya dia (Yusmin) tidak strategis sekali bagi kasus ini. Justru orang yang harus dimintai konfirmasi tidak diperiksa. Seperti Ali Mazi kan patut diperiksa untuk mempertanggungjawabkan kinerja bawahannya,” tukasnya.

Jika Kejati Sultra tidak memanggil Ali Mazi dalam waktu dekat, maka pihaknya akan mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus ini.

“Apabila Kejati Sultra tidak merespon ini, saya minta Kejaksaan Agung untuk turun tangan memeriksa Gubernur Sultra,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan