Dugaan Patgulipat Bos Pakuwon Group Dengan Aparat, Pembeli Apartemen Malah Jadi Tersangka

Apartemen Kota Kasablanka yang dikelola oleh Group Pakuwon

Jakarta, innews.co.id – Meski sudah membayar lunas unit apartemen sejak 10 tahun silam, ternyata tidak menjadi jaminan bagi pembeli untuk memiliknya. Pasalnya, pengembang tidak menyerahkan unit apartemen yang dibeli.

Kejadian aneh itu menimpa Ike Farida yang membeli sebuah unit apartemen di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, 10 tahun silam. PT Elite Prima Hutama (PT EPH) anak perusahaan Grup Pakuwon Jati Tbk, PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Grup Pakuwon Jati Tbk, menolak untuk menyerahkan unit apartemen tersebut, meski telah dibayar lunas 10 tahun lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, yang diterima innews, Minggu (4/9/2022), Putri Mega Citakhayana Kuasa Hukum Ike menuturkan, bahwa kliennya telah melunasi pembayaran apartemen sejak 30 Mei 2012 silam. Namun, pihak pengembang menolak PPJB, dengan dalih Ike menikah dengan warga negara asing (WNA) dan tidak punya perjanjian pisah harta. Namun, setelah Ike membuat perjanjian kawin dengan sang suami, tetap saja pengembang tidak menyerahkan unit yang ia beli.

Habis kesabaran, Ike pun melaporkan PT EPH ke Polda Metro Jaya. Penyidik menetapkan Direksi dan Komisaris perusahaan pengembang menjadi tersangka. Namun, ditengah jalan, laporan itu dipetieskan (SP3)dengan alasan tidak cukup bukti. “Aneh, ada 20 saksi diperiksa dan barang bukti yang cukup, tapi kok katanya tidak cukup bukti,” kata Putri yang mengendus adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, Ike pun menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. Bahkan hingga ke Mahkamah Agung, Ike tetap dinyatakan menang. “Sudah sepatutnya putusan yang bersifat final and binding ini tidak bisa diabaikan dan harus dilaksanakan,” tegas Putri.

Bahkan, sambungnya, selama satu dasawarsa terakhir alias 10 tahun, Ike telah memenangkan 4 putusan pengadilan yang final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi, Putusan MA kasus konsinyasi, putusan PK MA, dan Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan. “Dari seluruh putusan tersebut, dititahkan (ditetapkan) pihak pengembang untuk menyerahkan unit milik pembeli sekaligus kunci dan segera melaksanakan Akta Jual Beli (AJB),” tandasnya.

Menurut Putri, nampaknya putusan PK No.53 PK/PDT/2021, pada 13 April 2021, membuat Alexander Stephanus Ridwan pemilik Pakuwon Jati Tbk geram. Dia pun diduga mencoba mengintimidasi Ike dengan membuat laporan yang mengada-ada ke Polda Metro Jaya. “Patut diduga ada kedekatan pemilik perusahaan itu dengan salah satu petinggi di PMJ. Pasalnya, laporan yang mengada-ada itu cepat diproses dan Ike pun ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Dikatakan, pihak perusahaan diduga malah membuat laporan palsu ke PMJ dan ini difasilitasi oleh oknum tertentu. “Pada dasarnya Ike selaku pembeli yang telah menang atas kasusnya di pengadilan hendak meminta haknya, namun malah dijadikan tersangka oleh Penyidik,” kata Putri lagi.

Putri menambahkan, pihaknya sudah melaporkan ke Kapolri, Kompolnas, Menkopolhukam, dan Presiden RI, dan meminta agar penyidik Unit 5 Jatanras PMJ diperiksa. Sebab, diduga unit apartemen milik Ike telah dijual atau minimal disewakan kepada pihak lain.

Ditambahkannya, kasus serupa ini tidak hanya dialami oleh Ike, tetapi telah banyak konsumen yang jadi korban dari Group Pakuwon Jati ini, baik di Jakarta maupun Surabaya. Konon kabarnya, hampir semua tuntutan konsumen ‘dikalahkan’, baik oleh aparat kepolisian maupun pengadilan.

“Ini termasuk permainan mafia perumahan. Tidak boleh didiamkan. Jangan sampai seperti di China, dimana konsumen korban mafia tanah menelan ribuan bahkan ratusan ribu konsumennya,” ungkap Putri.

Dia juga mengingatkan kepada para pembeli apartemen yang sudah lunas termasuk di Casa Grande yang dijual oleh PT EPH, untuk berhati-hati dan segera meminta AJB. Pasalnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan jika telah membayar lunas, maka dapat langsung AJB tanpa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika AJB tidak dapat dilakukan, diduga pihak pengembang tidak miliki perizinan yang cukup untuk melakukan AJB.

“Silahkan saja coba minta AJB ke pengembang, kalau tidak berhasil artinya ada dugaan izinnya gak lengkap, kan? Bisa saja kita bersama-sama gugat class action untuk minta AJB,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT EPH maupun Group Pakuwon. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan