Dugaan Penggelembungan Dana Kasus Humpuss, Kuasa Hukum Trio Kurator DRA: “Hingga Kini, SP3 Belum Keluar”

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, innews.co.id – Upaya penjemputan paksa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap tiga kurator yakni Delight Chyril, Ranto P. Simanjuntak, dan Astro P. Girsang, menggegerkan dunia advokat dan kurator. Pasalnya, Delight dijemput penyidik Bareskrim Polri saat mau menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2021). Sementara, Ranto dijemput di kediamannya. Dan, Astro urung diperiksa karena masih menjalani isolasi mandiri akibat terkena Covid-19.

“Penangkapan tersebut didasarkan laporan dari debitur. Pemohon PKPU adalah PT Humpuss, jumlah tagihan selain PT Humpuss dan 10 kreditor lainnya sekitar Rp 1,4 triliun. Lalu si debitur melaporkan bahwa ada penggelembungan jumlah tagihan dan pemalsuan surat,” kata Petrus Bala Pattyona kuasa hukum ketiga kurator tersebut dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, saat penjemputan, penyidik memperlihatkan tiga surat panggilan polisi kepada yang bersangkutan terkait dugaan pidana penggelembungan piutang PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp 172 miliar menjadi Rp 414 miliar. Para kurator tersebut merupakan pengurus PKPU perkara PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading.

Petrus membenarkan, Delight dan Ranto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2021 lalu. “Namun, keduanya tidak ditahan. Tidak ada penahanan,” kata Petrus.

Dia menambahkan, saat pemeriksaan terungkap bahwa tidak ada dana yang digelembungkan oleh para kurator ataupun pemalsuan surat seperti yang dituduhkan. “Saat pemeriksaan sudah terjadi perjanjian perdamaian. Bahkan, mereka telah menyatakan mengundurkan diri sebagai kurator yang menangani perkara PKPU tersebut,” terang Petrus.

Dalam perjanjian perdamaian tersebut, lanjutnya, pelapor juga sudah menyatakan kesanggupan mencabut pengaduan. “Perjanjian itu ditandatangani kedua belah pihak dihadapan polisi,” ucapnya.

Meski begitu, Petrus mengaku, hingga kini belum keluar surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari kepolisian. “Kami masih menunggu keluar SP3, sebab semua tuduhan yang dialamatkan kepada ketiga kurator tidak terbukti,” tegas Petrus.

Ketika coba ditanyakan apakah kasus ini berpengaruh terhadap pencalonan Ranto sebagai Wakil Ketua Umum AAI, Wenda Aluwi tandemnya pada pencalonan paket pimpinan secara singkat berujar, “Paket kami aman”.

Sementara itu, Ketua Umum AAI yang kembali mencalonkan diri pada Munas ke-6 AAI nanti enggan berkomentar. “Hubungi Campaign Manager saja,” ucapnya. Ketika coba dikonfirmasi, Nahot Silitonga Campaign Manager paket IRW (Ismak, Ranto, Wenda), belum membalas pesan singkat yang dilayangkan, hingga berita ini diturunkan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan